Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Memilukan Gadis Palembang Dijual Muncikari via Online, Layani Tamu Hanya Diberi Rp 700 Ribu

Inilah nasib pilu gadis di Palembang. Gadis itu dijual oleh muncikari via online.

Editor: Januar
(koreaboo.com
Ilustrasi prostitusi online di Palembang 

"Namun kami akan kembangkan lagi, dugaan adanya anak dibawah umur yang menjadi korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka SM pun dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

“Dari tersangka kami mengamankan sejumlah uang dan handphone yang digunakan pelaku untuk mencari pria hidung belang,”jelasnya.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Inilah nasib pilu seorang wanita hamil yang terjerat prostitusi.

Wanita itu dijual untuk dijadikan pemandu lagu karaoke.

Namun, kini semua terbongkar polisi.

Dilansir dari TribunStyle, pilu gadis dan ibu hamil dijual oleh seorang wanita tak bertanggung jawab.

Gadis dan ibu-ibu hamil ini diduga dijual untuk dijadikan sebagai prostitusi dan pemandu lagu di sebuah kafe di Berau, Kalimantan Timur.

Dia adalah FI (37), seorang wanita diduga muncikari ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FI di Café Barata sekira pukul 05.00 Wita.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya pada Minggu (18/6/2023).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi di salah satu tempat hiburan yang ada di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah ditindaklanjuti, jajaran Polres Berau melakukan razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Bumi Batiwakkal sekira pukul 23.00 wita.

“Kemudian unit Opsnal mendapati anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved