Pemilu 2024
Tak Terima Di-PAW Usai Loncat ke PDIP, Anggota Fraksi PKS Gugat Ketua DPRD Trenggalek & Partai Lama
Tidak terima di-PAW usai loncat ke PDI Perjuangan, anggota Fraksi PKS menggugat Ketua DPRD Trenggalek dan partai lamanya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggota DPRD Trenggalek Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dasiran menggugat Ketua DPRD Trenggalek dan DPD PKS Trenggalek.
Dasiran yang sudah mundur dari anggota PKS tak terima jika dirinya dicopot sebagai anggota DPRD Trenggalek atau dilakukan penggantian antar waktu (PAW).
Sidang perdana dengan penggugat Dasiran dan tergugat pertama Ketua DPRD Trenggalek serta tergugat kedua, DPD PKS Trenggalek digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (20/6/2023).
Agenda dalam sidang perdana adalah pemeriksaan berkas perkara.
Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang, karena pihak DPD PKS Trenggalek tidak hadir tanpa alasan.
"Persidangan belum bisa dilaksanakan dan ditunda sampai tanggal 26 Juni 2023. Perkaranya adalah perbuatan melawan hukum, dengan pokok gugatan pengajuan penggantian antar waktu," kata kuasa hukum penggugat, Nurrohmad.
Sidang ini akan menggunakan mekanisme sidang partai politik dengan batas waktu akhir 60 hari sejak sidang pertama dilakukan.
Gugatan dilatarbelakangi tidak terimanya Dasiran yang telah bergabung dengan PDI Perjuangan atas proses PAW yang telah diajukan oleh PKS.
Baca juga: Lompat ke PDI Perjuangan, Anggota DPRD Fraksi PKS Trenggalek Enggan Di-PAW
Menurutnya, Dasiran tidak pernah mengundurkan diri dari anggota dewan, dan hanya mengundurkan diri sebagai anggota DPD PKS Trenggalek.
"Jadi DPD PKS Trenggalek ingin menghentikan keanggotaan Dasiran dengan mengajukan PAW ke Ketua DPRD Trenggelek. Dengan alasan sudah mengundurkan diri dari PKS," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Trenggalek atau tergugat satu, Nurul Anwar belum bisa berkomentar banyak, karena belum masuk pembahasan pokok.
"Hari ini belum ada agenda apa-apa, tapi sudah diputuskan karena gugatannya parpol untuk selanjutnya akan menggunakan mekanisme sidang parpol, sehingga tidak ada mediasi, tapi kita tunggu tanggal 26 jika pihak PKS maupun kuasa hukum hadir," pungkasnya.
Baca juga: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Disambut Positif, PKS Jatim Minta Para Bacaleg Gaspol
Sebelumnya, anggota DPRD Trenggalek Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dasiran enggan dicopot atau dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) meski dirinya sudah bukan lagi kader PKS.
Dasiran telah mengundurkan diri dari anggota PKS dan memilih untuk bergabung dengan PDI Perjuangan, dan maju sebagai Bacaleg PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024 mendatang.
DPD PKS Kabupaten Trenggalek telah mengajukan PAW ke DPRD Trenggalek dan tinggal menunggu surat dari Gubernur Jatim terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD.
DPRD Trenggalek
Partai Keadilan Sejahtera
PKS
Dasiran
Penggantian Antar Waktu
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pemilu 2024
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.