Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Tak Terima Di-PAW Usai Loncat ke PDIP, Anggota Fraksi PKS Gugat Ketua DPRD Trenggalek & Partai Lama

Tidak terima di-PAW usai loncat ke PDI Perjuangan, anggota Fraksi PKS menggugat Ketua DPRD Trenggalek dan partai lamanya.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Trenggalek, Dasiran maju dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2024 melalui PDI Perjuangan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggota DPRD Trenggalek Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dasiran menggugat Ketua DPRD Trenggalek dan DPD PKS Trenggalek.

Dasiran yang sudah mundur dari anggota PKS tak terima jika dirinya dicopot sebagai anggota DPRD Trenggalek atau dilakukan penggantian antar waktu (PAW).

Sidang perdana dengan penggugat Dasiran dan tergugat pertama Ketua DPRD Trenggalek serta tergugat kedua, DPD PKS Trenggalek digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (20/6/2023).

Agenda dalam sidang perdana adalah pemeriksaan berkas perkara.

Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang, karena pihak DPD PKS Trenggalek tidak hadir tanpa alasan.

"Persidangan belum bisa dilaksanakan dan ditunda sampai tanggal 26 Juni 2023. Perkaranya adalah perbuatan melawan hukum, dengan pokok gugatan pengajuan penggantian antar waktu," kata kuasa hukum penggugat, Nurrohmad.

Sidang ini akan menggunakan mekanisme sidang partai politik dengan batas waktu akhir 60 hari sejak sidang pertama dilakukan.

Gugatan dilatarbelakangi tidak terimanya Dasiran yang telah bergabung dengan PDI Perjuangan atas proses PAW yang telah diajukan oleh PKS.

Baca juga: Lompat ke PDI Perjuangan, Anggota DPRD Fraksi PKS Trenggalek Enggan Di-PAW

Menurutnya, Dasiran tidak pernah mengundurkan diri dari anggota dewan, dan hanya mengundurkan diri sebagai anggota DPD PKS Trenggalek.

"Jadi DPD PKS Trenggalek ingin menghentikan keanggotaan Dasiran dengan mengajukan PAW ke Ketua DPRD Trenggelek. Dengan alasan sudah mengundurkan diri dari PKS," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Trenggalek atau tergugat satu, Nurul Anwar belum bisa berkomentar banyak, karena belum masuk pembahasan pokok.

"Hari ini belum ada agenda apa-apa, tapi sudah diputuskan karena gugatannya parpol untuk selanjutnya akan menggunakan mekanisme sidang parpol, sehingga tidak ada mediasi, tapi kita tunggu tanggal 26 jika pihak PKS maupun kuasa hukum hadir," pungkasnya.

Baca juga: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Disambut Positif, PKS Jatim Minta Para Bacaleg Gaspol

Sebelumnya, anggota DPRD Trenggalek Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dasiran enggan dicopot atau dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) meski dirinya sudah bukan lagi kader PKS.

Dasiran telah mengundurkan diri dari anggota PKS dan memilih untuk bergabung dengan PDI Perjuangan, dan maju sebagai Bacaleg PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024 mendatang.

DPD PKS Kabupaten Trenggalek telah mengajukan PAW ke DPRD Trenggalek dan tinggal menunggu surat dari Gubernur Jatim terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved