Berita Surabaya
Guru Syok Lihat Kemegahan Rumah Kepsek SD di Surabaya yang Digeruduk Perkara Gelapkan Uang Rp2,3 M
Seperti apa rumah kepala sekolah yang disebut gelapkan uang Rp2,3 M tersebut?
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Para guru SD di Surabaya kaget melihat rumah sang kepala sekolah saat menggeruduk.
Diketahui para guru SD di Surabaya tersebut menggeruduk kepala sekolah karena masalah uang.
Terungkap bahwa si kepala sekolah gondol uang koperasi sampai sebesar Rp2,3 miliar.
Lantas seperti apa rumah kepsek yang disebut gelapkan uang Rp2,3 M tersebut?
Baca juga: Ternyata Inilah Dalang Hilangnya Tabungan 17 Siswa, Bupati Temukan Asal Mula Kasus: Mereka Siap Jual
Sosok kepala sekolah yang rumahnya digeruduk tersebut bernama Muhammad Iskak (61).
Muhammad Iskak menjabat di SD Negeri di Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Para guru tersebut menagih uang mereka sebanyak Rp2,3 miliar, Rabu (21/6/2023).
Dana sebesar ini adalah dana koperasi sekolah KPRI Tegar yang beranggotakan hampir 200 guru SD.
Mereka pun menggeruduk rumah megah kepala sekolah di Wonorejo, Kecamatan Rungkut, untuk menagih uang mereka sebanyak Rp2,3 miliar.
Guru-guru SD marah karena kebutuhan mereka untuk tahun ajaran baru begini membengkak.
Sekitar 75 guru mewakili 200 anggota guru SD yang lain mendatangi rumah Iskak.
Ternyata aksi menggeruduk rumah kepsek ini sudah terjadi untuk kesekian kalinya.
"Lha omah megahe ngene. Tibake dibangun dengan uang koperasi," ujar seorang guru SD.
"Ayo kita sita saja sertifikat rumah dan tanahnya!" teriak seorang guru.
Iskak sendiri dipercaya menjadi ketua koperasi selama 10 tahun.
Selama kurun waktu itu, Iskak disebut malah membelanjakan dana koperasi untuk kepentingan pribadi.
"Kami tidak terima kalau digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu uang seluruh anggota koperasi," kata Titik, salah satu guru SD Negeri di Rungkut.
"Kami sekarang ramai-ramai nagih uang kami agar dikembalikan," imbuhnya.
Saat ini puluhan guru SD tersebut masih bertahan di rumah Kasek Iskak.
Hingga pukul 11.00 WIB, para guru itu mendesak agar kepsek Iskak mengembalikan uang anggota.
Mereka juga siap membawa persoalan penggelapan dana koperasi untuk kepentingan pribadi itu ke ranah hukum.
Namun sampai saat ini, para guru masih belum membawanya ke ranah hukum.
Rupanya mereka masih berharap Iskak bisa mengembalikan dana koperasi.
Caranya yakni seperti menjual aset rumah dan aset pribadi untuk mengembalikan uang anggota KPRI.

Sementara itu kasus serupa juga terjadi pada murid SD Negeri 2 Kondangjajar, Pangandaran, Jawa Barat.
Tabungan 17 siswa kelas 6 SD sebanyak Rp112.576.000 dipinjam guru dan komite sekolah.
Uang Rp112 juta lebih tersebut merupakan hasil tabungan 17 siswa kelas 6 selama bersekolah di SD tersebut.
Kepala SD Negeri 2 Kondangjajar, Nakizu mengatakan, uang tabungan siswa tidak hilang dan ada di koperasi.
"Tapi, kondisi koperasinya sedang kolaps yang akibatnya tidak bisa langsung mengembalikan tabungan siswa," ujarnya.
Jumlah uang yang ditabungkan para siswa berbeda-beda dengan nominal terbesar mencapai Rp45 juta.
Berikut rinciannya:
Aditya senilai Rp4.272.000
Adan senilai Rp4.188.000
Atipa senilai Rp4.192.000
Hilman senilai Rp3.570.000
Ibrahim senilai Rp2.211.000
Luri senilai Rp1.325.000
M. Aditia senilai Rp6.050.000
M. Ihwan senilai Rp4.670.000
Meisya senilai Rp3.955.000
Nazwa senilai Rp5.310.000
Putri senilai Rp11.725.000
Rafa senilai Rp2.749.000
Refal senilai Rp45.000.000
Rizkylah senilai Rp5.454.000
Sawa senilai Rp5.660.000
M. Firli senilai Rp600.000
Nirwan senilai Rp1.700.000

Dari total uang Rp112.576.000, guru bernama Ibu Ening (guru sudah pensiun) meminjam uang senilai Rp54.649.600.
Pak Iing meminjam Rp8.968.000.
Selain itu komite sekolah juga meminjam uang sebesar Rp31.910.400.
Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian setelah pihak sekolah tidak mampu mengembalikan uang tabungan siswa.
Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, membenarkan adanya laporan yang masuk ke Polres Pangandaran dan kini masih didalami petugas.
"Sudah (ada laporan) dan sedang dimintai keterangan dulu saksi-saksinya. Artinya, masih proses penyelidikan," paparnya, Kamis (15/6/2023), dikutip dari Tribun Jabar.
Satu orang tua murid kelas 6 di SD Negeri 2 Kondangjajar, Widiansyah mengatakan, uang tabungan siswa di sekolah anaknya sebagian dipinjam guru dan komite sekolah.
"Waktu itu kan orang tua murid kumpul di saya, terus kita minta data ke guru. Dan itu, daftar tulisan itu yang dikasih guru," ucap Widiansyah.
Kemudian ada sejumlah uang yang dimasukkan pihak sekolah ke koperasi di Cijulang.
"Di koperasi tahun ini mungkin sedikit, tapi kan ada uang tabungan orang tua murid yang belum dikembalikan pada tahun belakang," pungkasnya.
Ahyanto Setiadi orangtua dari Muhamad Aditia Firmansyah menyampaikan, anaknya menabung di SD Negeri 2 Kondangjajar selama enam tahun dan memiliki uang tabungan sebesar Rp6.050.000.
"Sekarang uangnya mau digunakan untuk melanjutkan ke tingkat SMP, harusnya kita tidak pusing lagi."
"Tapi, karena sekarang tabungannya tidak keluar, itu bagaimana pihak sekolah?" ujar Ahyanto kepada TribunPriangan.com di samping SD Negeri 2 Kondangjajar, Selasa (13/6/2023) siang.
"Saya enggak neko-neko, cuman minta pertanggungjawaban pihak sekolah. Sampai mana pertanggungjawaban sekolah ke orang tua murid," katanya.
"Kalau total semuanya, itu sekitar Rp112 juta dari 17 siswa kelas 6 yang sekarang tamat sekolah dasar."
"Sekarang kita nunggu, tapi ingin ada kepastian terutama dari peminjam uang tabungan," ucap Ahyanto.
guru SD
Surabaya
Kepala Sekolah
uang koperasi
Muhammad Iskak
Rungkut
Wonorejo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.