Pembalasan Dendam Suami karena Istri Selingkuh Berujung Bui, Anak Telanjur Dinodai, Sempat Sembunyi
Pembalasan dendam suami karena istri selingkuh berakhir miris. Si suami malah dibui karena perbuatannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tiba-tiba korban yang masih berusia 14 tahun ke rumah tantenya dalam keadaan menangis.
Saat itu, tante korban langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.
"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya."
"Lalu korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian menirukan ucapan tante korban.
Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.
Baca juga: Bocah 2 Tahun di Kendari Gelisah saat Diajak Tidur di Rumah, Ibu Curiga, Ternyata Ulah Ayah Tiri
Fian juga mengaku, satu di antara korban saat ini dinyatakan hamil dari hasil test pack yang dilakukan keluarga korban.
"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.
Atas perbuatannya, Fian mengaku tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," pungkas Fian.
Pembalasan dendam suami karena istri selingkuh
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Sumatera Selatan
AKBP Indra Arya Yudha
mencabuli
Riau
anak tiri
ayah tiri
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Distribusi LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi |
![]() |
---|
Beli Ratusan Sim Card, Gerombolan Bandar Judol Bisa Untung Sampai Rp 50 Juta dalam Seminggu |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Bakal Lantik Wakil Panglima TNI, Simak 3 Jenderal Calon Potensial |
![]() |
---|
Pantas Proyek Kolam Renang Gagal, Kades Kusno Rugikan Negara Rp 600 Juta Pakai Cara Ilegal |
![]() |
---|
Analisa Arkeolog saat Temukan Struktur Kuno Bintang Bersudut 8 di Situs Bhre Kahuripan Mojokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.