Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Ada TPS Lokasi Khusus, Warga Binaan di LP Blitar Masuk dalam DPT Pemilu 2024

Ada TPS lokasi khusus, warga binaan pemasyarakatan di LP Blitar Masuk dalam DPT Pemilu 2024. Berbeda dari sebelumnya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, Kamis (22/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Para warga binaan akan menggunakan hak pilihnya di dua tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di LP Kelas IIB Blitar.

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, status TPS pada Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2024, TPS di LP menjadi TPS lokasi khusus. Semua warga binaan di LP yang mempunyai hak pilih masuk ke dalam DPT.

"Kalau dulu, di Pemilu 2019, TPS di LP bukan TPS khusus, dan warga binaan tidak masuk dalam DPT, tapi masuk daftar pemilih pindahan (DPPh)," kata Umam, Kamis (22/6/2023).

Apakah dengan masuk DPT otomatis semua warga binaan, baik yang warga Kota Blitar maupun luar kota akan menerima surat suara penuh dalam Pemilu 2024?

Menurut Choirul Umam, KPU masih menunggu regulasi selanjutnya.

"Soal itu (apakah warga binaan di LP menerima surat suara penuh atau tidak), kami masih menunggu regulasi selanjutnya," ujarnya.

Choirul Umam menjelaskan, pada Pemilu 2019, pemilih di TPS LP diperlakukan sebagai pemilih pindahan (DPPh) bukan pemilih DPT.

Baca juga: KPU Kota Blitar Petakan Titik Lokasi TPS yang Ramah Disabilitas di Pemilu 2024

Pemilih pindahan menggunakan hak suara di TPS LP memakai formulir A5. Surat suara yang diterima pemilih di TPS LP juga berdasarkan domisili yang dimiliki secara administratif.

"Tapi, di Pemilu 2024 nanti, mereka dimasukkan sebagai pemilih DPT. Kalau pemilih DPT, mereka dianggap berdomisili di mana LP berada, misalkan LP Blitar berada di Kelurahan Kepanjenlor. Maka mereka dapat hak suara seperti warga Kota Blitar," katanya.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ninik Sholikhah mengatakan, kebijakan TPS lokasi khusus berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

Kota Blitar memiliki dua TPS lokasi khusus di LP Kelas IIB Blitar.

"Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kota Blitar ada 437 TPS dan dua di antaranya TPS lokasi khusus," katanya.

Baca juga: Tegas Tolak Penundaan Pemilu hingga 2025, DPC PDIP Surabaya Rekrut 16.320 Saksi Militan TPS

Dikatakannya, jumlah DPT di dua TPS lokasi khusus di LP Blitar sebanyak 436 pemilih.

Jumlah DPT di TPS lokasi khusus LP itu tidak mengcover pemilih yang bulan ini atau sebelum 14 Februari 2024 bebas.

Saat ini, KPU tinggal menunggu data mutasi warga binaan yang keluar masuk LP Blitar. Biasanya, tiap Selasa ada mutasi warga binaan, baik dari LP Blitar keluar ke LP daerah lain dan sebaliknya.

"Setiap Selasa akan update terus. Kewajiban kami memastikan semua pemilih yang punya hak pilih terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. Jadi prinsip kami perlindungan hak pilih. Kalau masalah administrasi, urusan kependudukan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved