Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Sepakat Damai? Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Wahidin Cabut Laporan

Kasus mantan Kapolsek tipu tukang bubur senilai Rp310 juta terus bergulir. Fakta baru muncul bahwa keduanya sepakat damai.

via Tribun Jambi
Wahidin, melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023). Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut. 

Pencopotan tersebut diduga karena berkaitan dengan maraknya kasus tilang kendaraan di Cirebon.

Bahkan, pernah ramai di media sosial warganet menyebut Kota Cirebon sebagai Kota Sejuta Tilang.

Kasus penilangan tersebut pun berlalu.

AKP Supai Warna kemudian dilantik menjadi Kapolsek Mundu.

Saat menjabat Kapolsek Mundu itulah, AKP Supai Warna diduga menipu Wahidin.

Kemudian, pada April 2022, AKP Supai Warna dipindahtugaskan ke Polsek Pabedilan.

Namun demikian, ia tetap menjabat Kapolsek.

Belakangan, jabatan kapolsek tersebut dicopot dari AKP Supai Warna setelah kasus penipuan yang dilakukannya terbongkar.

AKP Supai Warna kemudian dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Baca juga: Wahidin Tukang Bubur Dibohongi Mantan Kapolsek Rp 310 Juta Raib Termakan Janji, Rumah Sudah Digadai

Dikenai Sanksi Patsus

Polda Jawa Barat akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada AKP Supai Warna berupa penempatan khusus atau patsus.

Sanksi tersebut dijatuhkan buntut keterlibatannya atas dugaan kasus penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved