Berita Viral
Nasib Memilukan Bayi di Sulteng Mau Dijual Ortunya ke Bangka, Modus Adopsi, Lihat Kondisi Kini
Seorang bayi mengalami nasib memilukan. Dia dijual oleh orang tuanya. Modus yang dipakai adalah melalui adopsi.
Ditemui Bangkapos.com di Polres Bangka Rabu (21/6/2023) keempatnya memiliki alasan masing masing.
ML (42) IRT warga Belinyu mengaku hanya diminta rekannya di Jakarta untuk mencari orangtua adopsi si bayi.
Setelah mendapatkan orang tersebut kemudian menjelaskan besarnya uangnya pengganti sebesar Rp 25 Juta.
Antara lain Rp 21 Juta diserahkan ke rekannya, Rp 2 juta untuk biaya menjemput bayi di Jakarta dan Rp 2 Juta untuk dirinya.
"Dak pak kucuma diminta cari orangtua adopsi terus setelah dapat ku jemput bayinya kuserahkan ke orangtua adopsi tersebut. Ku diberi 2 Juta, 2 Juta sisanya 21 Juta kuserahkan ke kawan di Jakarta tu," kata Ml.
Sementara itu Af (43) juga membantah terlibat menurutnya ia mengetahui informasi dari Li bahwa ada bayi yang bisa di adopsi.
Selanjutnya ia mengabarkan kakak iparnya di Pangkalpinang soal itu karena tahu kakak iparnya tersebut ingin meng adopsi bayi perempuan. Dirinya juga tidak mengetahui uang yarg diberikan untuk menebus bayi tersebut.
"Setelah tahu info ada bayi yarg bisa di adopsi terus saya kabari kakak ipar nah mereka ketemuan langsung saya dak ikut ikut lagi," kata Af.
Adopsi Anak Lewat Cara Legal
Terkait terungkapnya kasus perdagangan bayi Rabu (21/6/2023) dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah ke Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengimbau masyarakat yang akan meng adopsi anak atau bayi untuk mengikuti prosedur resmi atau legal, sehingga terhindar dari jerat hukum yang bisa saja menimpa peng adopsi akibat ketidaktahuan asal usul anak yang di adopsi.
"Niatnya tulus mau ng adopsi karena tidak lewat prosedur resmi malah bisa tersandung jerat hukum. Maka saya himbau silahkan ikuti prosedur dalam meng adopsi anak," kata AKBP Taufik Noor Isya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa:
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Dalam Pasal 1 ayat 2 juga disebutkan perihal kelegalan dari adopsi anak tanpa pengadilan.
“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.” jelas Taufik.
Jika ingin tetap memaksa melakukan adopsi anak tanpa pengadilan, maka pihak Kemensos (Kementerian Sosial) dan Dinsos (Dinas Sosial) bisa mengambil tindakan tegas, apalagi jika sudah terdapat laporan dari pihak yang terkait.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 94 UU No, 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dalam UU No. 23 Tahun 2006.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta
Adopsi anak tanpa pengadilan tidak diperbolehkan di Indonesia karena dianggap sebagai tindakan ilegal,
Secara hukum ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik itu oleh sang anak maupun calon orang tua angkatnya.
Untuk syarat dari anak yang akan di adopsi telah diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 pasal 12.
Bisa Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Kasus perdangangan bayi yang berhasil dibongkar Tim Opsnal Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah dibackup Polres Bangka dan Polsek Belinyu, menyita perhatian publik termasuk pengamat hukum.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian mengatakan penjualan bayi dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, karena bayi termasuk anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengertian Anak dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Adapun yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Termasuk didalamnya memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan atau perdagangan dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi," jelas Rio, kepada Bangkapos.com, Rabu (21/6/2023).
Terkait kewajiban dan tanggungjawab orang tua terhadap anak pun tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kewajiban dan tanggungjawab tersebut yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," katanya.
Dengan aturan tersebut juga diatur mengenai larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dimana dalam Pasal tersebut dikatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak," tegasnya.
Secara khusus, bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 Juta dan paling banyak Rp 300 juta atau bisa juga unsur Pasal 83 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Begitupun juga, selain pelaku penjualan bayi atau anak juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Terkait dengan bayi yang diduga sebagai korban perdagangan orang, tentunya pihak kepolisian yakni Polda Sulawesi Tengah harus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu agar dapat memastikan apakah masuk dalam jaringan atau sindikat perdagangan orang," jelasnya.
Sementara itu Rio juga menyoroti terkait legalitas adopsi atau surat keterangan lahir terhadap bayi, dikarenakan penjualan atau perdagangan anak dan adopsi merupakan dua hal yang berbeda.
"Akan tetapi, memang dalam praktiknya, penjualan atau perdagangan anak sering dikaitkan pula dengan adopsi ilegal. Tentu pada akhirnya nanti, hal ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memutus perkaranya," ucapnya.
Rio mengatakan pihak kepolisian harus mendalami al ini juga penting kasus tersebut, serta legalitas adopsi terkait surat menyurat dan mendalami keterkaitan atau peran masing-masing yang patut diduga pelaku melakukan perdagangan orang.
"Apalagi kita semua mengetahui bahwa adopsi anak secara hukum terjadi apabila pengangkatan anak itu dilengkapi surat-surat yang sah, yakni disertai permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan," jelasnya.
Rio mengatakan modus sindikat seperti mendapatkan bayi dengan cara menawarkan bantuan, kepada orang tua yang kesulitan membayar persalinan kerap terjad di beberapa daerah.
"Tentunya kita semua harus mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengungkap dan menyelesaikan perdagangan anak, serta dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sehingga anak-anak dibawah umur terhindar dari kejahatan perdagangan anak ini," ungkapnya.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.
Viral curhatan gadis yang dulu dibuang orangtua saat bayi.
Si gadis kini murka diganggu orangtua kandungnya.
Apalagi gadis yang dibuang orangtua lalu diadopsi petani itu dikatai jahat.
Dan orangtua angkatnya juga difitnah.
Gadis itu berasal dari Tiongkok.
Lu (25) yang tinggal di Provinsi Jiangsu, Tiongkok Timur, berbagi melalui video di platfowm Douyin bahwa dia ditinggalkan orangtua kandungnya ketika masih berusia satu bulan.
Melansir Eva pada Sabtu (10/6/2023) via TribunTrends, Lu ditelantarkan orangtua kandungnya hanya karena di perempuan dan bukan anak laki-laki.
Lu baru mengetahui kebenaran mengejutkan ini saat usianya 19 tahun.
Ketika itu, orangtua kandung Lu datang menemuinya di rumah orangtua angkat dan memberitahu fakta tersebut.
Karena Lu kini sudah dewasa, orangtua kandungnya ingin ia kembali pada mereka.
Namun Lu menolak ajakan itu dan ingin tetap menjadi putri satu-satunya bagi orangtua angkat yang selama ini telah merawatnya.
Lu bercerita bahwa sejak ia menolak untuk bersatu lagi dengan ayah ibu kandung, dia terus-terusan diganggu oleh mereka.
Mereka bahkan memanggilnya tidak punya hati nurani dan jahat.
Orangtua kandung Lu juga menuduh bahwa orangtua angkatnya memberikan asuhan yang buruk, membuat Lu tidak mau menerima ayah ibunya yang asli.
Lu mengungkapkan bahwa orangtua kandungnya telah tinggal di rumah yang bagus sejak ia lahir.
Ini menunjukkan bahwa mereka cukup mampu untuk membesarkannya, tetapi tetap meninggalkannya.
Dua tahun setelah membuang Lu, orangtua kandungnya melahirkan seorang putra.
Baru-baru ini mereka mengirim seorang paman untuk menemui Lu, memberitahu bahwa adik laki-laki yang belum pernah ia temui akan segera menikah.
"Mereka tidak mengunjungi saya sekalipun dalam dua dekade.
Sekarang saya sudah dewasa, mereka ingin agar saya membantu pernikahan adik saya," kata Lu sedih.
Setelah postingan Lu tersebar pada akhir Mei 2023, netizen Tiongkok sangat marah atas tindakan orangtua kandung Lu.
Sementara itu, ayah dan ibu angkat Lu diketahui bekerja sebagai petani.
Mereka rela mengeluarkan banyak uang dan tenaga untuk mengadopsi Lu.
Mereka juga membesarkan Lu sepenuh hati sebagai anak tunggal di rumah.
Menurut South China Morning Post, tradisi preferensi anak laki-laki telah menyebabkan perbedaan gender yang parah di Tiongkok.
Fenomena preferensi anak laki-laki seperti aborsi berdasarkan jenis kelamin, terus memiliki anak hingga kelahiran anak laki-laki, dan penamaan perempuan yang seksis untuk mengungkapkan keinginan orangtua memiliki anak laki-laki di Tiongkok saat ini semakin ditentang.
Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat yang lebih muda mulai membuat gerakan feminis yang menolak pengistimewaan anak laki-laki hingga harus mengorbankan keturunan berjenis kelamin perempuan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
bayi dijual oleh orang tua
Bangka
Sulawesi Tengah
adopsi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Tangis Emak-emak Niat Bantu Orang Malah Duit Rp 500 Ribu Kiriman Anak Raib Dalam 5 Menit |
![]() |
---|
Bukti Arya Daru Ingin Akhiri Hidup Sejak 2013 Dikuak Polisi, Kini Tewas dengan Wajah Dilakban |
![]() |
---|
Siswi SD ke Sekolah Lewat Sungai Gegara Sengketa Tanah, Pemilik Lahan Ungkap Alasan Tega Tutup Jalan |
![]() |
---|
Apes Tabungan Guru Rp 69 Juta Tak Bersisa Setelah Unduh Aplikasi Coretax |
![]() |
---|
Sumarni Bertahan Jadi Pemulung selama 20 Tahun Demi Sekolahkan Anak: Tidak Ingin Membebani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.