Pak Kades Tak Tahan Lihat Gadis 16 Tahun Petik Sayur di Rumahnya, Malah Berbuat Kotor, Kini Ketahuan
Aksi kotor pak kades ke gadis 16 tahun terungkap sudah. Semua bermula saat pak kades melihat gadis 16 tahun petik sayur di rumahnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi kotor pak kades ke gadis 16 tahun terungkap sudah.
Semua bermula saat pak kades melihat gadis 16 tahun petik sayur di rumahnya.
Kini, sang pak kades menerima balasan atas perbuatannya.
Peristiwa ini terjadi Sulawesi Tengah.
Seorang kepala desa atau kades di Tolitoli nekat melancarkan aksi bejatnya kepada seorang gadis di bawah umur.
Pelaku yang berinisial SU tega gagahi gadis malang tersebut pada Jumat (9/6/2023).
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Tolitoli, AKP Anshari.
Anshari mengungkapkan jika kasus rudapaksa ini terbongkar ketika orangtua korban melaporkannya ke kantor polisi setempat pada (10/6/2023) lalu.
Baca juga: Kronologi Guru Ngaji di Malang Tega Cabuli Murid, Hasil Musyawarah RW Berujung ke Kantor Polisi
Usai dilaporkan kasus rudapaksa ini kemudian diteruskan ke Polres Tolitoli.
Kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Saat ini kasusnya sudah masuk ke penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (20/6/2013) kemarin," kata Anshari seperti dikutip dari Kompas.com.
Kasus rudapaksa terhadap gadis 16 tahun ini bermula ketika korban bersama adiknya pergi memetik sayur di rumah kades.
Tak bisa menahan syahwatnya kades mengajak korban masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Nasib Oknum ASN Lapas di Binjai Pasca Cabuli Gadis Berujung Demo, Imbas Dibiarkan Kerja Tak Dihukum
Saat di dalam rumah kades membujuk korban untuk berbuat hal tak senonoh.
Setelah berhasil menggagahi korban, pelaku mengancam agar perbuatan bejatnya tak diceritakan kepada siapa pun.
"Korban dibujuk, dikasih uang. Dan diancam tidak boleh cerita ke siapa pun setelahnya," ujar Anshari.
Tak tahan menahan kesedihan akhirnya korban dan adiknya bercerita kepada orangtua.
Setelah itu kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 16 tahun pun terkuak.
Kini kades cabul tersebut diseret ke penjara Polres Tolitoli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, oknum polisi inisial SR melakukan aksi bejat terhadap seorang gadis remaja di Nusa Tenggara Barat (NTT).
SR merudapaksa gadis 15 tahun hingga membohongi orangtua dari korban.
SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat (Mabar) pun ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.
Baca juga: Nikahi 4 Wanita, Mantan Kades Korupsi Rp988 Juta, Beri Pengakuan soal Raibnya Anggaran Desa, ‘Suka’
AKP Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi berinisial (SR) yang bertugas di Polres Mabar, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut, sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya.
Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.
Atas Laporan tersebut, oknum polisi SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya.
Baca juga: Sosok Bu Kades Tilep Dana Desa Rp499 Juta, Uang Dibuat Beli Skincare dan Perawatan, Nasib Kini Bui
Di sana, SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo.
SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah.
Tapi bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orangtua,
SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa.
SR melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 8 April 2023 lalu.
"Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara," terang Sr. Frederika, Senin 5 Juni 2023 lalu.
Pada tanggal 10 April 2023, terduga SR kembali ke kos korban dengan maksud untuk membawa korban ke rumah orangtuanya.
SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
"Dalam perjalanan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanjakan korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban," ungkap Sr. Frederika.
SR dan korban kembali lagi ke Labuan Bajo.
Karena merasa trauma dan takut, korban melarikan diri dari kos yang disewa oknum polisi SR.
Baca juga: Pak Kades di Gayo Lari Tak Berbaju ke Sawah Kepergok Selingkuh, Bu Guru Nakal Nekat Tahu Suami Dinas
Korban akhirnya ditemukan oleh seorang polisi berinisial (W) dan membawanya ke Polres Mabar.
Korban diinterogasi oleh polisi (W) dan temannya. Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari SR.
Polisi (W) kaget dan menyesal dengan perlakuan SR terhadap korban.
Polisi W langsung menyampaikan hal tersebut ke orangtua korban supaya dibuatkan Laporan Polisi.
"Mendengar itu, terduga pelaku SR langsung menemui orangtua korban di kampung untuk meminta cabut Laporan.
Namun, orangtua korban tak menggubrisnya," jelas dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Aksi kotor pak kades ke gadis 16 tahun
pak kades melihat gadis 16 tahun petik sayur
Sulawesi Tengah
AKP Anshari
Tolitoli
Labuan Bajo
polisi
kasus pencabulan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Rela Tempuh 33 KM, Warga Geruduk Rumah Pribadi Pemilik Koperasi Meski Ternyata Tak Berpenghuni |
![]() |
---|
Arkhan Fikri Kembali Dapat Panggilan Timnas Indonesia U-23, GM Arema FC Mengaku Bangga |
![]() |
---|
Kisah Pilu Agus Ubaidillah Tertimbun Runtuhan Ponpes Al Khoziny Saat Sujud, Luka Wajah Jadi Penanda |
![]() |
---|
Selebgram Tewas Kecelakaan 3 Hari setelah Wisuda, Perasaan Kekasih Hancur: Belum Tuntas |
![]() |
---|
Bupati Mas Ipin Optimalkan Modal Sekuestrasi Trenggalek untuk Pembangunan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.