Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kejahatan Pecah Kaca Mobil Timpa Advokat Wanita di Surabaya, Barang Berharga Raib Polisi Buru Pelaku

Tim Antibandit Polsek Wonokromo menyelidiki kasus pencurian tas bermodus pecah kaca mobil yang dialami seorang advokat di Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa/TribunJatim.com
Kondisi mobil Toyota Fortuner bernopol L-1111-ITA yang jadi sasaran kejahatan pecah kaca, di Jalan Kutai No 72, Darmo, Wonokromo, Surabaya, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Wonokromo menyelidiki kasus pencurian tas bermodus pecah kaca mobil yang dialami seorang advokat, Dian Ayu Paramita, di Jalan Kutai No 72, Darmo, Wonokromo, Surabaya, Rabu (21/6/2023) sore.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaire Piliang membenarkan, pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut.

Pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk menelusuri keberadaan rekaman CCTV di sekitar lokasi yang akan dijadikan petunjuk.

Hingga kini, serangkaian proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan, untuk memburu para pelaku.

"Iya benar sudah melapor. Proses penyelidikan masih bergulir," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (23/6/2023).

Sebelumnya, sebuah tas milik seorang advokat wanita bernama Dian Ayu Paramita yang disimpan dalam mobil raib digondol komplotan maling bermodus pecah kaca, pada Rabu (21/6/2023) sore.

Insiden tersebut, terjadi saat dirinya memarkirkan mobil Fortuner miliknya di depan kantornya Jalan Kutai No 72, Darmo, Wonokromo, Surabaya, sekitar pukul 16.30 WIB.

Akibat aksi pencurian bermodus pecah kaca tersebut, Mita panggilan akrabnya, mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Pasalnya, tas yang dicuri itu, berisi sebuah ponsel Samsung A71, charger ponsel, dompet berisi uang tunai sekitar satu juta rupiah, beserta STNK, KTP, BPJS Kesehatan beserta Ketenagakerjaan, dan dua kartu ATM.

Ceritanya, Mita saat itu berkunjung ke salah satu kantornya di alamat tersebut.

Rencananya ia cuma sebentar untuk mengambil sejumlah berkas di dalam kantor.

Oleh karena itu, ia sengaja memarkirkan mobilnya Toyota Fortuner bernopol L-1111-ITA itu di bahu jalan tepat depan trotoar yang berbatasan dengan halaman kantornya.

Menurut Mita, durasi waktu dirinya masuk ke dalam kantor untuk mengambil sejumlah berkas dan mengobrol dengan teman sesama pengacara, tak lebih dari 25 menit.

Setelah itu, ia bergegas keluar dan kembali menuju mobilnya, dengan maksud melanjutkan perjalanan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved