Berita Viral
Wanita yang Malang, Video Berbusana Minimnya Terancam Disebar Tetangga, Nafsu Pelaku Tak Terbendung
Perbuatan seorang mahasiswa di Makassar berbuat tak pantas. Dia merekam tetangganya yang sedang berbusana minim.
TRIBUNJATIM.COM- Perbuatan seorang mahasiswa di Makassar berbuat tak pantas.
Dia merekam tetangganya yang sedang berbusana minim.
Semua karena nafsu yang tak terbendung.
Dilansir dari Tribunnewsmaker, seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan tindakan tidak senonoh atau tidak pantas.
Pasalnya, mahasiswa berinisial MH (21) itu mengintip tetangganya saat tanpa busana.
Bahkan, sang pelaku juga merekam tetangganya yang sedang tanpa busana itu.
Melihat tetangga di tempat kosnya banyak wanita cantik, muncul niat buruk.
Dia mengintip di malam hari, saat tetangga kosnya itu sedang tidur.
MH ingin tahu apa yang dikerjakan para wanita lajang itu saat sendiri di kamar.
Dengan menggunakan handphone (HP) miliknya, MH merekam wanita yang menjadi tetangga kosnya itu saat sedang tidur.
Baca juga: Pemuda asal Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar, Warung Makan di Malang Ikut Terdampak
Dia pun terangsang, karena para wanita lajang itu tidur menggunakan pakaian dalam yang seksi, bahkan ada yang memakai G-string.
Tersangka mengoleksi sembilan video dan korbannya tiga perempuan yang berbeda.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya terhitung sejak Maret-Juni 2023.
"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," kata AKBP Ridwan ditemui di kantornya, Kamis (22/6/2023) sore.
"Dan memang cuman satu yang melapor karena dia (B) dikirimi gambarnya sama pelaku," sambungnya.
Rekaman video B yang berbaring mengenakan pakaian dalam seksi itu discreenshot MH.
Setelah itu dikirim ke korban melalui pesan Instagram.
Saat mengirimkan video tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut, jika tak memenuhi kemauan pelaku.
"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," ujar Ridwan.
Dari situlah, korban (B) melapor ke Polsek Tamalanrea.
Setelah melapor, B dan polisi pun mengiyakan permintaan pelaku MH dan berjanjian di salah satu kamar kos.
MH pun diringkus aparat kepolisian Sektor Tamalanrea.
MH pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IG diamankan di Mapolrestabes Makassar.
"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.
Kasus serupa juga terjadi di Ponorogo.
Sebuah kasus penyebaran video asusila terjadi di Ponorogo.
Video itu disebarkan oleh remaja di bawah umur.
Semua bermula karena urusan duniawi.
Pihak Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan RDS sebagai tersangka penyebar video wanita tanpa busana. Remaja berusia 15 tahun itu mengaku cemburu buta.
Saat presrilis, tersangka tidak dihadirkan.
Pihak kepolisian beralasan bahwa RDS statusnya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
“Tersangka tidak kami hadirkan masih di bawah ukur atau sebutannya ABH dalam hukum,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 23/6/2023).
Dia menjelaskan kronologi awalnya ketika video wanita tanpa busana viral di berbagai media sosial. Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak menggubris. Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama anak di bawah umur. Keduanya statusnya adalah pacaran.
“Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA. Pacarnya putus sekolah usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.
Awaln kejadiannya, saat 2022 tersangka ikut merantau di Cilandak Jakarta Selatan. Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).
Hingga pada awal 2023, tersangka balik ke bumi reog. Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri.
“Sebanyak 3 kali untuk persetubugan. Dalam kurun waktu awak Februari sampai akhir Februari. TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman,” urainya.
Setelahnya, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan. Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.
“Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.
Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan video asusila seperti yang di video yang viral. Kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.
“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka kirim video asusila itu ke orang tua korban, paman korban dan teman sebaya korban. video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.
Kami kenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) uuri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e uuri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sehubungan dengan dugaan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Makassar
merekam tetangganya yang sedang berbusana minim
mengintip tetangga
AKBP Ridwan JM Hutagaol
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
| Viral Istri Suci Kirim Papan Bunga Wisuda ke Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suaminya: Dokter Gatal |
|
|---|
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.