Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Jawa Timur Capai 31 Juta Lebih, Berikut Rinciannya

Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Jawa Timur mencapai 31 juta lebih, berikut rinciannya.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal
KPU Jatim saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan sebanyak 31.402.838 masyarakat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Itu diputuskan KPU dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat provinsi Jawa Timur, Selasa (27/6/2023). 

Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 15.495.556 pemilih laki-laki dan 15.907.282 pemilih perempuan yang tersebar di 38 kabupaten/kota, 666 kecamatan, 8.494 desa/kelurahan dan 120.666 TPS.

Jumlah DPT tersebut juga terdiri dari dua kategori. 

Yakni, pemilih reguler sejumlah 31.300.483 tersebar di 120.250 TPS, masing-masing terdiri dari 15.427.242 pemilih laki-laki dan 15.873.241 pemilih perempuan. 

Kemudian, pemilih pada lokasi khusus sejumlah 102.355, yang tersebar di 416 TPS.

Rinciannya, terdiri dari 68.314 pemilih laki-laki dan 34.041 pemilih perempuan.

"Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam seusai rapat pleno yang berlangsung di Hotel Mercure Grand Mirama, Surabaya. 

Baca juga: KPU Kabupaten Malang Nyatakan Seluruh Dokumen Bacaleg Pemilu 2024 Belum Memenuhi Syarat

Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan stakeholder tingkat Jawa Timur.

Mulai dari Bawaslu Jatim, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim serta jajaran forkopimda lainnya.

Kemudian, juga diikuti oleh perwakilan 18 partai politik peserta pemilu dan jajaran KPU dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. 

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menjelaskan, tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses panjang yang hingga saat ini sudah ditempuh selama 6 bulan lamanya. 

Pertama, diawali dari penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), kemudian proses penyusunan DPHP yang di dalamnya juga dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. 

Baca juga: Vermin Berkas Bacaleg, KPU Sumenep Temukan 42 Dokumen Meragukan, Ada yang Terdaftar di 2 Partai

"Lalu, dilanjutkan dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setiap tingkat hingga sampai tingkat nasional pada 18 April lalu," ucap Nurul. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved