Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gubernur Khofifah Acungi Jempol Kinerja Polda Jatim Pulangkan 6 WNI yang Jadi TKI Ilegal di Thailand

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim memulangkan enam orang TKI yang disiksa di Thailand termasuk membongkar

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri konferensi pers kasus sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand, yang berhasil dibongkar oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim memulangkan enam orang TKI yang disiksa di Thailand termasuk membongkar sindikat penyalur tenaga kerja ilegal yang menaunginya.

Keberhasilan tersebut merupakan kinerja kolaboratif yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dengan Kementerian Luar Negeri. 

"Terima kasih atas kerja samanya antara Kementerian Luar Negeri dengan jajaran kepolisian RI, terutama dari jajaran Polda Jatim. Tentu kami terima kasih atas perlindungan yang diberikan," ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam. 

Baca juga: Sindikat Penyelundupan TKI Ilegal ke Thailand Ditangkap, Diduga ASN Keimigrasian Bandara Terlibat? 

Khofifah juga menghimbau masyarakat yang memutuskan untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri, untuk memanfaatkan sarana program resmi dan legak yang disediakan pemerintah. 

"Penjelasan di BP3MI dan Disnaker di provinsi Jatim sangat terang sekali, bagaimana mengakses berbagai peluang pekerjaan secara prosedural. Jadi jangan mencoba melakukan secara nonprosedural," katanya. 

Sebagai langkah preventif, mantan Menteri Sosial RI tersebut berharap pihak kelurahan di masing-masing desa dapat bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemantauan aktivitas mobilisasi masyarakat. 

Hal tersebut sebagai langkah antisipasi adanya praktik penyerapan dan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara nonprosedural atau ilegal. Terutama wilayah desa atau kabupaten yang memiliki kecenderungan masyarakatnya, banyak menjadi tenaga kerja di luar negeri

"Langkah preventif yang dapat kita lakukan dari skala terkecil adalah di tingkat desa atau kelurahan. Maka kehadiran Babinsa Bhabinkamtibmas, kepala desa dan lurah menjadi bagian sangat penting untuk bisa melakukan monitoring pergerakan warganya," pungkasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI, Didik Eko Pujianto mengatakan, pihak KBRI Phnom Penh sudah melakukan upaya yang sudah sesuai dengan konteks kepemimpinan, dan sudah sesuai dengan standar dimana perlindungan WNI diberikan. 

"Tentunya berkat kolaborasi seperti yang disampaikan kapolda dan gubernur. Bahwa semua ini atas kolaborasi yang sangat erat, sehingga kita dapat meminimalisir segala sesuatu pada akhirnya mengakibatkan korban saudara saudara kita di luar negeri," ujar Didik. 

Fungsi dan peran Kemenlu, adalah memberikan perlindungan ketika di luar negeri. Tentunya ada beberapa aspek syarat kita bisa memberikan perlindungan. 

Menurut Didik Eko, pertama, harus sesuai dengan ketentuan negara setempat. Kedua, mengutamakan pihak pihak yang bertanggung jawab. 

Kemudian, ketiga, tidak mengambil alih tugas kewajiban perdata apalagi pidana. Keempat, bahwa bantuan diberikan negara merupakan the last solve atau upaya terakhir, ketika seluruh upaya belum ada tindakan signifikan. 

"Upaya tersebut tentunya sudah diberikan oleh KBRI seluruh negara. Sehingga Kemenlu sudah sampai batas tertentu baik menyerahkan pada pihak berwenang di Indonesia. Baik itu mendag atau pihak kepolisian untuk menindaklanjuti," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, informasi yang dihimpun dari catatan penyidik yang diperoleh TribunJatim.com, enam orang TKI Thailand yang sempat viral karena membuat video pengakuan mengalami penyiksaan, berhasil dipulangkan ke Tanah Air. 

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran TKI ilegal tersebut. 

Alhasil, empat tersangka berhasil ditangkap. Diantaranya YS (40), MSK (48), FM (41), dan seorang tersangka berstatus sebagai ASN sebuah dinas keimigrasian di sebuah bandar udara Internasional di Indonesia, yakni RT (37). 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan viralnya video para korban TKI yang mengaku mengalami penyiksaan di Myanmar, beberapa bulan lalu. 

Setelah temuan video viral tersebut diselidiki oleh Divhubinter Mabes Polri lalu diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Setelah dilakukan penyelidikan sejak Mei hingga Juni 2023. Penyidik berhasil menangkap satu per satu para tersangka. 

Hasilnya, ternyata para tersangka telah menjalankan praktik pengiriman TKI secara ilegal tersebut, telah berlangsung Oktober 2022 hingga Juni 2023.

"Adapun dasarnya LP model A tanggal 19 Mei. Dan dilengkapi sprin sidik tanggal 29 Mei. Dan surat tugas penyidikan tanggal 29 Mei, untuk perkaranya Dugaan TPPO dan perlindungan PMI," ujarnya di Gedung Rupatama Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam. 

Para tersangka menawarkan para korban dengan pekerjaan 'belakang meja' ruang perkantoran, seperti operator komputer dan translator dengan fasilitas gaji sekitar 800 USD atau Rp12 juta, lalu makan empat kali sehari, dan ditambah penginapan mes. 

Namun, lanjut Farman, setelah tiba di Thailand. Ternyata para TKI dipekerjakan sebagai scammer atau penipu berbasis platform aplikasi investasi dengan menyasar target warga Indonesia sendiri. 

"Tapi faktanya, korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer. Para korban harus memenuhi target setiap harinya. Kalau tidak target, mereka diberi sanksi atau hukuman, bahkan dengan kekerasan fisik dari pihak yang mempekerjakan mereka," katanya. 

Di singgung mengenai salah seorang tersangka RT yang berstatus sebagai ASN di sebuah bandara Internasional di Indonesia. 

Farman mengatakan, pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. Termasuk dengan peran dari si tersangka RT. 

Namun, sesuai temuan yang diperolehnya, tersangka RT, berperan dalam sindikat tersebut sebagai pihak yang memudahkan praktik perekrutan tersangka lain. 

"Untuk yang tadi ditanyakan, masih kami selidiki. Apakah yang bersangkutan ASN atau bukan. Untuk pastinya akan kami sampaikan, nanti setelah ada pengembangan. Sementara hanya membantu perekrutan. Sementara dari penyelidikan kami, dia membantu perekrutan," ujarnya saat ditanyai awak media di tengah konferensi pers. 

Mengenai sifat sindikat yang digerakkan keempat terdapat. Farman mengungkapkan, sindikat tersebut berjalan secara perorangan. Bukan korporasi seperti beberapa kasus TPPO yang sebelumnya pernah diungkap. 

"Dia perorangan. Iya, berdasarkan yang dikenal aja," jelasnya. 

Bahkan, terkait dugaan atas praktik penyaluran TKI ilegal tersebut, disponsori oleh bos besar berstatus WNA asal Tiongkok. 

Farman mengaku, hal tersebut akan terjawab dengan proses pengembangan kasus yang dilakukan oleh personelnya dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim

Pasalnya, masih ada dua orang pimpinan utama dalam praktik perdagangan orang tersebut melibatkan WNA berjumlah dua orang. 

Bahkan, penyidik telah menaikan status sebagai tersangka dengan profil identitas yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami masih ada 2 DPO, yang pemberi kerja dan agen utama, yang kami duga WNA. Dari kedua orang inilah yang mencari pekerja pekerja yang jatuh kepada adik-adik korban ini. Dan saat ini sedang kita dalami dan akan kami terbitkan DPO untuk dilakukan penangkapan," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10
tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved