Berita Kota Malang
Terduga Penipu di Malang Sempat Sembunyi di Jakarta, Uang Puluhan Miliar Rupiah Habis untuk Kabur
Terduga penipu di Kota Malang sempat kabur dan sembunyi di Jakarta, uang puluhan miliar rupiah habis untuk biaya hidup selama melarikan diri.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebelum dibekuk polisi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (26/6/2023), Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sempat kabur dan sembunyi di Jakarta.
Hampir empat bulan, Fitra dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan keberadaannya oleh polisi.
"Saya di Jakarta (ketika dilaporkan hilang)," ujar tersangka Fitra Ardhita Nurullisha kepada awak media termasuk TribunJatim.com, saat dihadirkan di dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (27/6/2023).
Dirinya juga mengaku, uang puluhan miliar rupiah dari para korban sudah habis untuk biaya hidup selama melarikan diri.
"Sisanya tinggal Rp 7 juta, dan itu untuk menutupi profit-profit investor yang lain," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya menerima empat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Fitra.
"Kami menerima empat LP, semuanya masih kami dalami. Modusnya, adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang dan memberikan iming-iming keuntungan. Total kerugian mencapai Rp 69 miliar lebih," jelasnya.
Pria yang akrab disapa BuHer ini menerangkan, tersangka Fitra menawarkan dapat mendatangkan ponsel dan laptop dari luar negeri dengan harga di bawah harga di Indonesia.
Baca juga: Dilaporkan Hilang oleh Keluarga, Terduga Penipu di Kota Malang Berhasil Dibekuk Polisi
Para korban, banyak di antaranya adalah warga Kota Malang.
Dari informasi yang didapat, jumlah korban mencapai 40 orang lebih.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti.
Antara lain, 4 bendel rekening koran Bank BCA atas nama tersangka Fitra, 5 bendel perjanjian kerja sama antara tersangka Fitra dengan para korban, satu bendel slip setoran, serta ponsel dan ATM milik tersangka Fitra.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fitra dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Sepakat Damai? Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Wahidin Cabut Laporan
Seperti diberitakan sebelumnya, Fitra Ardhita Nurullisha (31) dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Kecamatan Blimbing
Malang
Kombes Pol Budi Hermanto
dugaan penipuan
investasi bodong
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.