Berita Viral
Pak Kadusnya Selingkuh dengan Tetangga, Warga Protes Minta Pecat, Pasang Spanduk di Jalan: Mundur
Perselingkuhan kepala dusun membuat warga di Kulon Progo, DI Yogyakarta gerah dan protes.
TRIBUNJATIM.COM - Perselingkuhan kepala dusun membuat warga di Kulon Progo, DI Yogyakarta gerah dan protes.
Warga menuntut kepala dusun selingkuh tersebut mundur dari jabatannya.
Sebagai bentuk protesnya, warga bahkan memasang spanduk terbentang di jalan masuk Pedukuhan.
Panewu Anom Pemerintah Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senija mengaku protes warga lewat spanduk di jalanan ramai bikin hati tidak nyaman.
Namun, ia tetap menghargai sebagai aspirasi warga.
Sejumlah spanduk terbentang di jalan masuk Pedukuhan Pranan, Kalurahan Banjaroya.
Baca juga: Dituntut Mundur karena Selingkuh, Pak Kadus Ngotot Tak Mau, Ngaku Terpilih karena Ujian, Warga Murka
Lokasinya berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Kulon Progo–Magelang.
Isi spanduk nyaris sama, yakni warga ingin kepala dusun mundur dari jabatan lantaran tersandung dugaan selingkuh.
“Bikin risih juga. Tapi bagaimana lagi, karena ini ekspresi masyarakat. Saya tidak bisa mengomentari," kata Senija di ruang kerjanya, Selasa (27/6/2023), dilansir dari Kompas.com.
Protes warga bermula dari dugaan perselingkuhan Dukuh Pranan dengan tetangganya sendiri.
Perbuatan itu hanya dibuktikan lewat percakapan via chatting yang memunculkan dugaan perselingkuhan yang sudah berlangsung lama.
Kabar perselingkuhan membuat suasana dusun tidak kondisif.
Baca juga: Suami Artis Diajak Tengok Cucu Ternyata Selingkuh, Istri Syok Cek Ponsel: Palsukan Tanda Tangan Aku

Meski beberapa kali mediasi dengan menghadirkan kedua keluarga pada Maret 2023 maupun di tingkat Polres pada April 2023, warga tetap gerah dan menuntut kepala dusunnya mundur.
Padahal dalam mediasi, Dukuh W (inisial) berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan telah meminta maaf pada warga atas perbuatannya.
“Saya kira 90 persen warga sini (harapannya) sama. (Dukuh Pranan) disuruh mundur saja,” kata Muh Tohir, Ketua RT 22 Dusun Pranan, pada kesempatan berbeda.
Warga bergolak.
Mereka nekat mendatangi kepala dusun untuk mundur dari jabatannya.
Mereka juga nekat mendatangi lurah agar memecat dukuh.
Senija mengungkapkan, pemberhentian sebagai aparat desa harus melalui prosedur.
Pasalnya, kewenangan lurah dibatasi oleh regulasi, termasuk soal memberi sanksi maupun memberhentikan pamongnya.
Baca juga: Paksa Pacar Makan Kotoran Manusia, Seniman Tato Kesal Korban Selingkuh Padahal Sudah Dimanjakan Uang
Bila tidak, maka keputusannya bisa digugat di PTUN.
"Pak Lurah sudah ikut aturan itu. Kalau keluar dari aturan itu, kami sebagai pembinaan dan pengawasan mengingatkan lurah agar tidak keluar dari relnya," kata Senija.
Senija mengatakan, prosedur sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, hingga Surat Peringatan I dan II.
“Lurah terikat hal ini, tidak bisa serta merta memberhentikan. Kami mengawasi," kata Sanija.
Ia juga menyarankan Dukuh Pranan, W, terus melakukan komunikasi dengan warga, baik dalam bentuk permohonan maaf, berjanji tidak melakukan perbuatan serupa, dan menunjukkan perubahan perilaku bisa lebih baik lagi.
"Komunikasi dengan masyarakat semoga bisa menerima," kata Sanija.
Baca juga: Wanita Tak Terima Wajahnya Diolesi Kotoran Pacar karena Ketahuan Selingkuh di Kos, Si Penggoda Kabur

Analis Kebijakan dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Risdiyanto mengungkapkan, pamong bekerja di bawah aturan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun tahun 2021.
Dalam Perda 10, terdapat banyak rambu berupa larangan bagi seorang pamong selama menjabat.
Salah satunya larangan melnggar norma yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga bisa menimbulkan hilangnya kepercayaan.
Dalam kasus pamong selingkuh, ia dinilai telah melanggar mencederai norma dalam masyarakat.
Baca juga: Akhir Tragis Perawat Tolak Ajakan Selingkuh Kakak Ipar, Tubuh Ada di Danau, Sempat Ribut dengan Ayah
"Perselingkuhan ya pelanggaran terkait norma ini. Norma itu kan ada norma agama hingga norma susila," kata Risdiyanto.
Senada dengan PPID Kalibwang, Senija, Lurah Banjaroya telah melalui prosedur dalam memberi sanksi dan pembinaan.
“Mendagri sudah mewanti-wanti agar bupati dan kepala daerah tidak semena-mena memberhentikan pamong. Mendagri meneropong seluruh pamong dari tingkat nasional. Mungkin banyak kasus pemberhentian berakhir pada PTUN," kata Risdiyanto.
Karena itu, ia menyarankan tokoh masyarakat turut membantu mengedukasi warga terkait regulasi yang ada.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
kepala dusun
Kulon Progo
Yogyakarta
Pedukuhan Pranan
selingkuh
perselingkuhan
kadus selingkuh
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral hari ini
Konten Kreator Dikecam karena Sedekah Nasi Isi Tulang Ayam Bekas ke Gelandangan |
![]() |
---|
115 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Tak Siap Hidup di Asrama hingga Terpaksa Rawat Orangtua |
![]() |
---|
Gaji Bella Shofie Anggota DPRD yang Didemo karena Malas Ngantor, Dulu Janji Tak Ambil Sepeserpun |
![]() |
---|
Sosok Siswa SMA Dilarang Ortu Game Malah Jadi Hacker Top Tembus NASA, Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Alasan Vino Pemilik Porsche Maafkan Sopir Truk Penabrak Mobilnya, Istri sempat Nangis: Lagi Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.