Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pengurusan SIM A Harus Gunakan Sertifikat Kursus Mengemudi, Kapan Diterapkan di Malang?

Pengurusan SIM A harus menggunakan sertifikat kursus mengemudi, Polresta Malang Kota siap melakukan sosialisasi. Kapan diterapkan?

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda empat atau SIM A, diharuskan melampirkan sertifikat kursus mengemudi, Rabu (28/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tidak lama lagi, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda empat atau SIM A, diharuskan melampirkan sertifikat kursus mengemudi.

Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan itu tertulis secara jelas di dalam Pasal 9 Ayat (3) dan (3)a. Bunyi pasal tersebut menyebutkan, bahwa pemohon SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.

Lalu, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengungkapkan, aturan tersebut juga akan berlaku di Kota Malang.

Namun, untuk sementara waktu, penerapan aturan ini masih dalam tahapan sosialisasi dan menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) lebih lanjut dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Jawa Timur.

"Untuk Kota Malang, tahapannya masih sosialisasi. Masih belum ada jadwal pasti untuk kapan diterapkan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Ditantang Kapolres, Sebanyak 6 Kapolsek Tak Lulus Ujian Praktik SIM C, Ujian Zig-zag Bakal Diubah?

Dirinya juga menambahkan, pelaksanaan aturan baru tersebut perlu adanya petunjuk yang dikeluarkan oleh pihak teratas.

Dalam hal ini, petunjuk berasal dari Korlantas Polri yang diturunkan ke Ditlantas Polda Jatim.

Barulah dari polda, akan diberikan jukrah sesuai kondisi dan keadaan di polres dan polresta jajaran. Karena tentunya, ini juga terkait kesiapan kursus mengemudi yang terakreditasi.

"Oleh sebab itu, kami masih menunggu jukrah terkait pelaksanaan di daerah. Dan saat ini, untuk jukrah tersebut belum turun," pungkasnya.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Cek Biaya hingga Prosedur, Wajib Lampirkan Surat Kehilangan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved