Berita Malang
Driver Ojek Online di Malang Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Beragam Jenis Barang Disita di Kamar Kosnya
Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus ADV alias Andre (22), driver ojek online (ojol) yang menyambi jadi kurir narkoba.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus ADV alias Andre (22), driver ojek online (ojol) yang menyambi jadi kurir narkoba.
Diketahui, ADV ditangkap di kamar kosnya yang terletak di Perum Bumiayu Santana, Jalan Kiai Parseh Jaya Kecamatan Kedungkandang Kota Malang pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, tersangka ditangkap atas hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Saat kami tangkap di kamar kosnya, ditemukan berbagai jenis narkoba. Yaitu, sabu seberat 0,5 kilogram, ineks 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, dan ganja seberat 921,84 gram," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (3/7/2023) dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota.
Setelah berhasil diamankan, tersangka berikut barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Penjual Nasi Jagung di Surabaya Nyambi Edarkan Sabu, Beli dengan Cara Dicicil
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan kurir. Dan untuk narkobanya, didapatkan dari pengendalinya berinisial M.
"Tersangka akan menyerahkan narkoba ke pembeli dengan cara diranjau. Namun untuk melakukan hal itu, tersangka menunggu perintah dari M," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, juga diketahui bahwa tersangka ADV kenal dengan M melalui media sosial.
"Jadi, ADV dan M ini saling mengenal dari media sosial sejak bulan April 2023. Dimana M menawarinya suatu pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan upah yang besar, lalu ADV menerima pekerjaan tersebut,"
"Selama kurun waktu 2,5 bulan itu, tersangka beraksi sebanyak tiga kali Dimana dua kali berhasil dilakukan, dan saat akan beraksi kembali berhasil kami tangkap. Dan saat menjadi kurir itu, ADV telah menerima upah dari M sebesar Rp 10 juta," bebernya.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Lumajang Nyambi Jualan Sabu Ke Supir, Barang Bukti Bikin Pelaku Tak Berkutik
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ADV terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," terangnya.
Kompol Eka Wira Dharma juga menamabahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus narkoba tersebut. Karena diduga kuat, melibatkan jaringan besar narkoba Jawa Timur.
"Anggota masih terus melakukan pengembangan. Karena diduga, melibatkan bandar besar jaringan Jawa Timur. Kami juga telah menetapkan M sebagai DPO, dan masih kami lakukan pengejaran," tandasnya.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.