Berita Tuban
Mama Muda di Tuban Jadi Korban Jambret, Pelaku Naik Motor Plat Merah, Paha Korban Sempat Diraba
Hal tak biasa dilakukan oleh Khoirul Anam (32) asal Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo. Pelaku beraksi menggunakan motor plat merah
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Hal tak biasa dilakukan oleh Khoirul Anam (32) asal Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo. Ia merupakan jambret yang menjalankan aksinya di jalan raya pantura Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Minggu (2/7/2023) sekitar 10.30 WIB.
Anehnya, saat menjambret mama muda Sukmi Yohani (28), Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, pelaku menggunakan motor plat merah nopol S 4165 EP.
Kepolisian pun membenarkan jika motor yang dikendarai pelaku merupakan plat dinas.
"Benar, itu kendaraan yang digunakan pelaku saat jambret," kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Perwira pertama itu belum bisa menjelaskan detail, ihwal motor plat merah itu digunakan pelaku.
Baca juga: Pulang dari Pasar, Mama Muda di Tuban Syok Paha Diraba, Dompet Berisi Rp10 Juta Raib
Baca juga: Aksi Wanita Lawan Jambret di Lamongan, Pelaku Panik Kunci Motornya Diambil, Berujung Dihajar Warga
Termasuk siapa pemilik dari kendaraan dinas tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Bancar, AKP Budi Friyanto, menyatakan saat itu korban pulang dari pasar Tambakboyo menuju ke rumah.
Ketika di jalan korban mengendarai sepeda motor bersama dengan saudaranya Rasmi, lalu diikuti pelaku.
Kemudian pelaku memegang paha korban dan langsung mengambil dompet milik korban yang berisi handphone, perhiasan, dan uang yang berada di dashboard motor.
Baca juga: Mama Muda di Tuban Rugi Rp 10 Juta Setelah Paha Diraba, Syok Dipepet Pelaku, Petaka Pulang Belanja
"Usai mengambil barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya," ujarnya kepada wartawan.
Budi menambahkan, atas adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Setelah mendapat laporan, anggota polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap.
"Pelaku kini diamankan di Polsek Bancar guna proses penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dompet, motor dan helm," pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 9 tahun penjara.
berita Tuban
TribunJatim.com
Tribun Jatim
motor plat merah
motor plat merah dipakai untuk jambret
jambret
| Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
|
|---|
| Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
|
|---|
| Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
|
|---|
| Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.