Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Mama Muda di Tuban Jadi Korban Jambret, Pelaku Naik Motor Plat Merah, Paha Korban Sempat Diraba

Hal tak biasa dilakukan oleh Khoirul Anam (32) asal Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo. Pelaku beraksi menggunakan motor plat merah

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Pelaku jambret di Tuban yang pakai motor dinas beraksi di jalan raya pantura Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Minggu (2/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Hal tak biasa dilakukan oleh Khoirul Anam (32) asal Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo. Ia merupakan jambret yang menjalankan aksinya di jalan raya pantura Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Minggu (2/7/2023) sekitar 10.30 WIB. 

Anehnya, saat menjambret mama muda Sukmi Yohani (28), Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, pelaku menggunakan motor plat merah nopol S 4165 EP. 

Kepolisian pun membenarkan jika motor yang dikendarai pelaku merupakan plat dinas. 

"Benar, itu kendaraan yang digunakan pelaku saat jambret," kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari kepada wartawan, Senin (3/7/2023). 

Perwira pertama itu belum bisa menjelaskan detail, ihwal motor plat merah itu digunakan pelaku. 

Baca juga: Pulang dari Pasar, Mama Muda di Tuban Syok Paha Diraba, Dompet Berisi Rp10 Juta Raib

 

Baca juga: Aksi Wanita Lawan Jambret di Lamongan, Pelaku Panik Kunci Motornya Diambil, Berujung Dihajar Warga

Termasuk siapa pemilik dari kendaraan dinas tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Bancar, AKP Budi Friyanto, menyatakan saat itu korban pulang dari pasar Tambakboyo menuju ke rumah.

Ketika di jalan korban mengendarai sepeda motor bersama dengan saudaranya Rasmi, lalu diikuti pelaku. 

Kemudian pelaku memegang paha korban dan langsung mengambil dompet milik korban yang berisi handphone, perhiasan, dan uang yang berada di dashboard motor. 

Baca juga: Mama Muda di Tuban Rugi Rp 10 Juta Setelah Paha Diraba, Syok Dipepet Pelaku, Petaka Pulang Belanja

"Usai mengambil barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya," ujarnya kepada wartawan. 

Budi menambahkan, atas adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. 

Setelah mendapat laporan, anggota polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap.

"Pelaku kini diamankan di Polsek Bancar guna proses penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dompet, motor dan helm," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved