Berita Ponorogo
Pantas Pria Ponorogo Bangun Tembok di Jalan? Warga Ludahi Rumah hingga Blayer Motor, Tolak Mediasi
Pria Ponorogo yang bangun tembok di akses jalan ungkap kelakuan warga kepadanya. Pria bernama Bagus Robyanto itu juga menolak mediasi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pria Ponorogo yang bangun tembok di akses jalan ungkap kelakuan warga kepadanya.
Benarkah hal ini membuat pria Ponorogo itu pantas bangun tembok di akses jalan warga?
Pria bernama Bagus Robyanto itu juga menolak mediasi.
Padahal ia didatangi bupati.
Bagus Robyanto diketahui terpaksa membangun tembok jalan di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sejak sepekan lalu.
Pasalnya selama tiga tahun terakhir, ia dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.
Foto dan video tembok setinggi empat meter tersebut juga viral di media sosial.
“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” kata Roby, Minggu (2/7/2023) siang, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Dikucilkan Warga Sekitar, Warga di Ponorogo Tembok Jalan Gang Akses 13 KK, Lurah: Mediasi Gagal
Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.
Namun menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.
“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.
Roby mengatakan perkara itu sudah diusung warga sejak akhir September 2019 mulai dari tingkat bawah atau RT, Kelurahan, Kecamatan, antar OPD Pemkab Ponorogo hingga BPN.
Dalam pertemuan itu sudah dinyatakan bahwa tanah yang sering dilewati warga itu sudah memiliki hak milik keluarganya.
“Dari rapat itu itu menjelaskan kalau tanah itu sudah menjadi surat hak milik,” klaim Roby.
Baca juga: Sering Kucilkan Tetangga, Warga 13 KK di Ponorogo Kena Batunya, Sekarang Memohon-mohon Minta Jalan
Menurut Roby warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak tahun 2020 lantaran persoalan tanah miliknya.
Pria Ponorogo yang bangun tembok di akses jalan
pria Ponorogo itu pantas bangun tembok
Bagus Robyanto
Ponorogo
Kelurahan Bangunsari
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Andrea Perdana
Lurah Bangunsari
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.