Berita Viral
Aksi Bejat Paman Nodai Keponakan Sendiri 9 Kali, Korban sampai Lahirkan Anak, Kabur usai Dilaporkan
Kelakuan bejat paman di Sumatera Selatan tak termaafkan. Ia tega merudapaksa keponakannya sendiri.
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan bejat paman di Sumatera Selatan tak termaafkan.
Ia tega merudapaksa keponakannya sendiri.
Mirisnya, paman merudapaksa keponakan sebanyak 9 kali.
Korban pun diketahui kini sudah melahirkan anak.
Sosok pelaku ialah EW (53), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Bukannya bertanggung jawab, namun tersangka malah kabur ke Bengkulu setelah dilaporkan merudapaksa keponakan sendiri hingga punya anak.
Baca juga: Nasib Pria Indonesia Dibui Seumur Hidup di Inggris, Perkosa Ratusan Pria, Potret Miris Baru Dikuak
Terakhir merudapaksa keponakan pada Desember 2021, pelaku baru berhasil ditangkap di Bengkulu Selatan pada Minggu (2/7/2023).
Tersangka sendiri, tidak lain merupakan suami dari bibi korban, dimana dia mengajak korban melakukan hubungan suami dengan merayu hingga memaksa.
"Tersangka kabur dan berhasil kita amankan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat kita lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Selasa (4/7/2023), dilansir dari Tribun Sumsel.
Adapun saat ini tersangka telah dibawa ke Kabupaten Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pada kasus ini polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti mulai dari pakaian korban, hasil visum, hingga hasil USG korban.
Atas perbuatannya Erwin akan dipersangkakan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Nasib Anak 12 Tahun Pergi ke Rumah Paman Tanpa Pamit Ortu, Petaka Datang setelah Minta Tolong Pemuda

Sementara itu, seorang anak 12 tahun bernasib miris karena ulah pemuda.
Semua berawal saat si anak pergi ke rumah paman tanpa pamit orangtua.
Petaka pun datang di tengah perjalanan.
Pemuda yang ia mintai tolong mengantarnya malah berbuat jahat.
Seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, pemuda berinisial YSBI (21) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial YPT (12).
Pria asal Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dijerat pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Terkuak Perwira Polisi Rudapaksa Anak 15 Tahun saat Mabuk, Pertemuan Berawal Minta Carikan HP Hilang
“Berdasarkan pasal itu pelaku diancam pidana 15 tahun penjara,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasyim Rasyid dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) pagi.
Hasyim Rasyid menerangkan, kasus ini berawal ketika korban hendak pergi ke rumah pamannya yang terletak di Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu korban pergi tanpa pamit ke orangtuanya.
Ia kemudian meminta tolong pelaku mengantar ke rumah pamannya.
“Pelaku ini adalah anak satu kampung dengan korban,” katanya.
Namun dalam perjalanan, ungkap Hasyim, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Desa Duawutun.
Setibanya rumah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.
Kasus ini terungkap ketika orangtua korban mencari putri mereka pada Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Skenario Mama Muda di Jambi Jadi Korban Rudapaksa 8 Bocah, Lukai Diri hingga Taruh Cairan di Tubuh
Keesokan harinya mereka mendapat informasi, bahwa korban berada di rumah pamannya.
Selanjutnya orangtua korban menjemput YPT (12) di rumah pamannya.
Korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya hingga ia disetubuhi oleh pelaku.
“Setelah mendapat informasi dari anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata,” ujarnya.
Selanjutnya satuan Reskrim Polres Lembata melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat cukup bukti, aparat menangkap pelaku di rumahnya, Senin (15/5/2023).
Ia kemudian digelandang ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.
“Sampai saat ini pelaku sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
paman
Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang
paman rudapaksa keponakan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral hari ini
Afni Semringah 1000 Biji Pempeknya Ludes Terjual di Lokasi Demo, Meski Tak Paham Maksud Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Andri Diserang saat Nonton Karnaval, Pelaku Kesal usai Istrinya Dichat Korban |
![]() |
---|
Putro Penjual Soto Terpaksa Tetap Jualan saat Demo Ricuh di Grahadi, Butuh Biaya Kuliah Anak |
![]() |
---|
Sosok Arief Ojol Pakai Sepatu Nike Air Jordan saat Bertemu Wapres Gibran: Ini Rp200 Ribu Ori Nggak? |
![]() |
---|
Sosok Dalpedro Jadi Tersangka Anarkis di Sekitar Gedung DPR RI, Pernah Gugat Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.