Berita Terkini
Cara Klaim BLT PIP Juli 2023, Simak Syarat Mekanisme dan Jadwal Pencairan
Inilah cara klaim BLT PIP. Bantuan tersebut dijadwalkan cair Juli 2023. Simak juga syarat mekanisme dan jadwal pencairan!
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di Dapodik.
- Siswa memiliki rekening bank BRI atau BNI yang aktif dan sesuai dengan nama dan NISN.
2. Mekanisme Klaim BLT PIP Juli 2023
Untuk dapat mengklaim BLT PIP Juli 2023, Anda harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Login ke laman SiPintar melalui link pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NISN dan password yang telah diberikan oleh sekolah.
- Cek status penerima BLT PIP Juli 2023 Anda di laman SiPintar. Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, maka Anda akan melihat tanda centang hijau di kolom status.
- Jika Anda belum memiliki rekening bank BRI atau BNI, maka Anda harus segera membuatnya di kantor cabang terdekat dengan membawa KTP/KK dan KIP (jika ada). Pastikan nama dan NISN Anda sesuai dengan data di Dapodik.
- Jika Anda sudah memiliki rekening bank BRI atau BNI, maka Anda harus segera mengaktivasi rekening tersebut dengan cara menyetor minimal Rp 10 ribu atau melakukan transaksi lainnya. Pastikan nama dan NISN Anda sesuai dengan data di Dapodik.
- Setelah rekening bank Anda aktif, Anda harus mengisi formulir verifikasi rekening di laman SiPintar dengan memasukkan nomor rekening, nama bank, nama pemilik rekening, dan NISN. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan buku tabungan Anda.
- Tunggu konfirmasi dari Kemdikbud Ristek bahwa rekening Anda telah diverifikasi dan siap menerima BLT PIP Juli 2023.
3. Jadwal Pencairan BLT PIP Juli 2023
Jadwal pencairan BLT PIP Juli 2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap 2 termin 1: mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2023
- Tahap 2 termin 2: mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023
BLT PIP
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Langsung Tunai
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.