Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Update Nasib Pria Tembok Jalan Warga, Kang Giri Bupati Ponorogo Bereaksi Tegas: Negara Harus Hadir

Inilah update terbaru nasib pria yang tembok jalan tetangganya di Ponorogo, Kang Giri Bupati Ponorogo tampak berekasi tegas dengan kondisi tersebut.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Bupati Ponorogo Kang Giri atau Sugiri Sancoko yang langsung meninjau kondisi di penembokan jalan warga di Ponorogo. 

Namun menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.

“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.

Roby mengatakan perkara itu sudah diusung warga sejak akhir September 2019 mulai dari tingkat bawah atau RT, Kelurahan, Kecamatan, antar OPD Pemkab Ponorogo hingga BPN.

Dalam pertemuan itu sudah dinyatakan bahwa tanah yang sering dilewati warga itu sudah memiliki hak milik keluarganya.

“Dari rapat itu itu menjelaskan kalau tanah itu sudah menjadi surat hak milik,” klaim Roby.

Baca juga: Sering Kucilkan Tetangga, Warga 13 KK di Ponorogo Kena Batunya, Sekarang Memohon-mohon Minta Jalan

Menurut Roby warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak tahun 2020 lantaran persoalan tanah miliknya.

Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarga tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.

“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait. Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenen. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” jelas Roby.

Tak hanya itu, kendaraan pengambil sampah yang melewati pekarangannya tidak pernah mengambil sampah dari rumahnya.

Kondisi itu mengakibatkan keluarganya membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan sampah.

“Selain itu setiap putusan PN perkara perdata itu mempunyai hak memaksa lawannya yang kalah. Itu sudah saya tunggu dua tahun. Dua tahun dari 2021 hingga 2023, dari pihak RT juga tidak mengupayakan untuk berdamai," kata dia.

"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.

Menurut Roby, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Terlebih sejak dua tahun terakhir, dirinya sudah memasang tulisan jalan itu merupakan pekarangan miliknya bukan jalan umum.

Baca juga: Pria Ponorogo Kesal Dikucilkan Warga, Nekat Tutup Jalan Pakai Tembok, 13 Keluarga Terkunci

Roby mengatakan dirinya tidak langsung menutup ruas jalan tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved