Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Demi Senang-senang dengan Kekasih, Tukang Bangunan di Surabaya Nekat Curi Motor di Parkiran Unair

Demi senang-senang dengan sang kekasih meski tempat kerja bermasalah, tukang bangunan di Surabaya curi motor di parkiran Unair bersama ayah baru.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Pencuri motor Honda Scoopy di parkiran Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Saroni saat mempraktikkan mencuri sepeda motor menggunakan kunci T, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Demi bisa senang-senang dengan pacar, Saroni (57) tukang bangunan asal Jombang, nekat mencuri motor Honda Scoopy di parkiran Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Tak sendiri, ia beraksi bersama temannya Ardyan, yang baru saja menjadi ayah karena istrinya baru melahirkan anak pertama.

Akibatnya, Saroni dan temannya sekarang mendekam di penjara Polsek Mulyorejo Surabaya.

Saroni cukup lihai menaklukkan hati wanita meski usianya sudah menginjak 57 tahun.

Lelaki paruh baya ini kerap kali mendapat pekerjaan proyek di luar kota.

Setiap pindah proyek di luar kota, ia selalu punya kekasih baru.

Termasuk saat di Surabaya. Saroni memacari pembantu rumah tangga di sekitar lokasi proyek.

Saat akhir pekan, Saroni sering mengajak kekasihnya itu jalan-jalan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Surabaya, Terjatuh di Lajur Berlawanan, Pengendara Supra Terlindas Mobil Boks

Saroni dibayar Rp150 ribu per hari. Dan honornya selalu keluar setiap hari Sabtu.

Selama tiga bulan hubungan Saroni dengan pacarnya baik-baik saja, begitu pun dengan gajinya.

Tapi, di bulan keempat, muncul masalah di tempat kerja Saroni.

Proyeknya sering libur, sehingga gaji Saroni sering terpotong.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Riatno mengatakan, polisi bisa menangkap kedua pelaku karena aksi mereka terekam kamera CCTV.

Di video terlihat, pelaku hanya bermodalkan kunci T, dalam hitungan 10 detik, motor korban sudah dikuasai mereka.

Baca juga: Pasutri Probolinggo Kompak Jadi Maling, Boncengan Naik Motor Plat Merah buat Kamuflase: Sudah 20 TKP

"Beruntung bagi korban motor belum dijual ke penadah," kata Kompol Sugeng Riatno, Rabu (5/7/2023).

Dua tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 363 ayat tentang pencurian barang.

Pasal ini bisa memenjarakan mereka selama 6 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved