Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Banyak Partai Politik Pemilu 2024 Ganti Bacaleg DPRD Jatim di Masa Perbaikan

Banyak partai politik Pemilu 2024 yang mengganti bacaleg DPRD Jatim di masa perbaikan. Ada juga yang mengubah susunan bacaleg di dapil.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan, banyak partai politik (parpol) di Jawa Timur yang melakukan pergantian susunan nama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk kursi DPRD Jatim di Pemilu 2024., Kamis (6/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah partai politik (parpol) di Jawa Timur banyak melakukan pergantian susunan nama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk kursi DPRD Jatim di Pemilu 2024.

Selain mengganti nama, tak sedikit juga parpol yang melakukan perubahan susunan bacaleg mereka di sejumlah daerah pemilihan atau dapil. 

Perubahan tersebut dilakukan memanfaatkan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg selama dua minggu terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Adapun masa perbaikan berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Perbaikan dilakukan sebab sebelumnya mayoritas berkas bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat. 

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, seluruh parpol sudah menyetorkan berkas perbaikan bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Banyak parpol memanfaatkan hari terakhir masa perbaikan.

"Semua partai sudah mengajukan perbaikan," kata Insan Qoriawan, Senin (10/7/2023). 

Namun selain menyetorkan berkas perbaikan, Insan Qoriawan menyebut, sejumlah parpol juga mengganti bacaleg mereka.

Baca juga: Aldi Taher Terancam Gagal Nyaleg Pemilu 2024, KPU Kembalikan Berkasnya, Eks Dewi Perssik: Doain Ya

Sekalipun belum merinci secara detail, Insan Qoriawan mengatakan, cukup banyak parpol yang melakukan pergantian nama.

"Sebagian besar partai ada yang mengubah nama bacalegnya," terangnya. 

Berdasarkan penjelasan Insan sebelumnya, pada tahap perbaikan, parpol memang masih dimungkinkan untuk melakukan utak-atik komposisi bacaleg mereka.

Seperti mengganti nama, memindah dapil maupun mengganti nomor urut.

Hal ini berdasarkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Baca juga: Pastikan Pemilu Adil Damai, Bawaslu Harapkan Kolaborasi Solid Bareng Kepolisian

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved