Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Hasil Penyelesaian Pria Ponorogo Tembok Jalan, Bupati dan Pemda Tak Mempan? Warga Pasrah: Tidak Bisa

Hasil penyelesaian masalah Pria Ponorogo dan 13 KK warga yang diisolasi jalan rumahnya itu masih terus diusahakan, Bupati dan Pemda tak mempan lagi?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas TV, Tribunnews.com
Hasil penyelesaian kasus pria tembok jalan di Ponorogo, warga Ponorogo akhirnya memilih untuk bungkam. 

Namun tampak jelas reaksi warga yang sudah acuh dengan kondisi kasus yang sulit selesai tersebut.

Warga terlihat enggan memberikan reaksi dan komentar lanjutan terkait masalah tersebut.

Beberapa warga yang terdampak penutupan jalan dengan tembok setinggi empat meter memilih bungkam saat dikonfirmasi.

"Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan apa-apa lagi," ujar seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat jalan yang ditutup tembok setinggi empat meter.

Senada dengan ibu tersebut, Ketua RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Agus M, pun enggan berkomentar.

Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke pemerintah daerah.

Baca juga: Solusi Masalah Pria Ponorogo Tembok Jalan Warga, 13 KK Kini Bungkam dan Nyerah? Bupati: Titik Tengah

Padahal, Pemerintah Daerah (Pemda) telah berusaha untuk bernegosiasi dan memediasikan kedua pihak berseteru.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo pun blak-blakan perihal masalah yang sedang viral.

"Kalau secara sertifikat memang milik keluarganya Bagus Robyanto," ujar Kepala Kantor BPN Ponorogo, Arinaldi, Rabu (5/7/2023), kepada jatim.tribunnews.com

Dia menjelaskan bahwa tiga tahun lalu, permasalahan ini sudah muncul.

Pihaknya kemudian melakukan pengecekan hingga tiga kali.

Saat pengecekan memang benar lahan tersebut punya Bagus Robyanto.

"Sejarahnya dulu secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai ya saat itu. Disampaikan secara lisan," terangnya.

Baca juga: Pantas Pria Ponorogo Ngotot Tak Bongkar Tembok di Jalan? Warga Malah Jelekkan, Lurah: Semoga Sadar

Disinggung perihal ganti rugi, Arinaldi mengaku, tetap harus sesuai dengan hukum. 

13 KK yang merasa dirugikan harus membayar ganti rugi jika diperlukan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved