Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Sinyal Nyalon Bupati? Spanduk Vicky Prasetyo Tersebar di Bandung Barat Tak Berizin & Tak Bayar Pajak

Bak sinyal nyalon Bupati, baliho selebriti Hendrianto Prasetyo alias Vicky Prasetyo tersebar di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Spanduk Vicky Prasetyo tersebar di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

TRIBUNJATIM.COM - Bak sinyal calonkan diri jadi Bupati, baliho selebriti Hendrianto Prasetyo alias Vicky Prasetyo tersebar di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Salah satunya, terlihat di sepanjang Jalan Raya Nasional Padalarang.

Dalam spanduk tersebut, Vicky Prasetyo terlihat memakai jas warna gelap dengan pose  jari telunjuk didepan bibir seperti memberi tanda tidak bicara.

Baliho itu juga memuat quote: "Jika Orang Suci Memiliki Masa Lalu Maka Pendosa Berhak Atas Masa Depan." Selain quote spanduk raksasa Vicky Prasetyo memanggang tag line: "Menuju KBB Menang 2024."

Selain spanduk raksasa, artis kelahiran Bekasi, 18 April 1984 itu memasang puluhan spanduk berukuran kecil di Jalan Raya Padalarang. Dalam baliho itu Vicky Prasetyo memakai quote berbeda yakni:

 

 

"Janganlah kau berdiri di depanku karena engkau bukan pemimpinku. Dan jangan kau berdiri di belakangku karena engkau bukan pengikutku. Berdirilah di sisiku dan sebelahku karena kita warga Bandung Barat adalah saudara."

Sementara pada baliho yang desainnya nyaris sama dengan spanduk juga terdapat tulisan kata-kata bijak, namun bedanya ada tulisan tagline yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

Sejumlah masyarakat dan penggunaan jalan ikut heboh dengan penampakan spanduk artis kontroversial ini.

Mereka menilai hal itu bagian hasrat politik Vicky untuk menjadi bupati.

"Kaget ada wajah artis Vicky Prasetyo. Ini baru ada 2 hari lalu. Mungkin dia pengen jadi bupati Bandung Barat," kata Rudi salah seorang warga Padalarang, Jumat 7 Juli 2023.

Menurutnya, di era demokrasi ini setiap orang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

Namun, sebagai warga Bandung Barat ia berharap Vicky lebih baik tetap menjadi artis saja.

"Saya tak melarang, itu kan gak tiap orang. Tapi kalau boleh usul lebih baik kang Vicky tetap jadi artis saja. Nanti dua hiburan gak lucu kalau gak ada Vicky Prasetyo," tandasnya.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Maman Sulaeman mengatakan, baliho dan spanduk Vicky Prasetyo tersebut tidak berizin, sehingga alat praga kampanye itu dipastikan ilegal.

"Kami mencatat ada 66 izin reklame baru sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah itu tidak satu pun izin baliho dan spanduk untuk Vicky Prasetyo," ujarnya saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Seharusnya setiap pemasang baliho atau spanduk baik produk ataupun iklan kampanye wajib menempuh perizinan dari DPMPTSP sesuai Perda Bandung Barat Nomer 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.

"Itu gak ada izinnya, terakhir saya terima permohonan izin 11 reklame iklan di salah satu minimal market. Kita akan koordinasikan ke Satpol-PP untuk ditertibkan," kata Maman.

Ia mengatakan, sebetulnya ada peraturan pemerintah yang memperbolehkan pemasangan spanduk, tetapi itu khusus saat tahapan kampanye, sedangkan saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye.

Kepala Bidang Pajak II, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Donny Pratama mengatakan, pemilik baliho Vicky Prasetyo di sepanjang jalan Padalarang tidak membayar kewajiban pajaknya.

"Tentang maraknya reklame Vicky Prasetyo, kami di Bapenda tidak terlaporkan. Jadi, otomatis tidak ada kontribusi pajaknya," ucap Donny

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar

Berita tentang Pemilu 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved