Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Respon Pembunuh Eks Pacar Tulungagung usai Divonis 18 Tahun Bui, 'Pembunuhan Berencana', JPU Banding

Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh Afifta Kharisma (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol divonis 17 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Sidang putusan dengan terdakwa Mustakim, Rabu (12/7/2023) 

Ia jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.

Sesampai di rumah Afifta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka sempat mengamati situasi.

Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.

Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.

Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar korban dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dua mengambil telepon genggam milik korban.

Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.

Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal karena dikunci dengan kode pengaman.

Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.

Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.

Jenazah Afifta ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.

Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

Dia tertangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved