Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Terdapat 416 TPS Khusus di Jawa Timur untuk Pemilu 2024, Mayoritas Ada di Pondok Pesantren

Terdapat 416 TPS Lokasi Khusus atau Loksus di Jawa Timur untuk Pemilu 2024, mayoritas berada di pondok pesantren hingga lapas.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Ahmad Zaimul Haq
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia dalam kegiatan Media Gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 KPU Jatim, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengungkapkan, terdapat 416 Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS Loksus) yang tersebar di sejumlah titik di Jawa Timur untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penyelenggara pemilu menjamin sudah mengantisipasi potensi kegandaan data. 

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menjelaskan, TPS Loksus merupakan tempat pemungutan suara yang ditempatkan di lokasi khusus untuk mengakomodir pemilih yang tidak dapat mendatangi TPS reguler sebagaimana alamat tempat tinggal pada hari coblosan. 

"Terdapat 416 TPS Lokasi Khusus di Jawa Timur dengan lebih dari 100 ribu pemilih," kata Nurul Amalia dalam penjelasannya kepada wartawan di Kantor KPU Jatim, Rabu (12/7/2023). 

TPS Lokus itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Timur yang meliputi rutan/lapas, pondok pesantren, panti sosial dan semacamnya.

"Untuk yang di Jawa Timur, mayoritas TPS lokasi khusus ini ada di pondok pesantren. Dan yang paling banyak itu ada di Lirboyo kemudian Temboro dan juga di Situbondo," tambahnya. 

Nurul menjelaskan, TPS Lokus didirikan berdasarkan pengajuan dari wilayah masing-masing dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya, ada pihak yang bertanggung jawab, serta data pemilih yang valid dan lengkap. Jika hal itu dipenuhi, maka TPS Loksus bisa disetujui.

Baca juga: Incar 11 Kursi DPRD Jatim, PPP Jatim Akan Maksimalkan Peran Banom hingga Manfaatkan Medsos

Jika mengacu pada PKPU, minimal harus terdapat 100 pemilih untuk bisa mendirikan TPS Loksus

Nurul menjamin pihaknya sudah mengantisipasi adanya potensi data pemilih ganda.

Sebab, pemilih yang tercantum di tempat asal terlebih dahulu dicoret, dan selanjutnya dipindahkan atau didaftarkan di TPS Loksus.

"Jadi dipastikan tidak tercantum dua kali," tambahnya. 

Selain itu, Nurul menegaskan pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi se-Indonesia untuk melakukan sanding data bahkan hingga dilakukan sebanyak tiga kali.

"Itu sudah kami lakukan," terangnya. 

Baca juga: Politisi PKB Musyafak Rouf Jadikan Investasi Akhirat Sebagai Kekuatan untuk Maju dalam Pemilu 2024

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved