Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apa Itu PNS Part Time? Jam Kerja Cuma 4 Jam, Gajinya Sama dengan Posisi Tenaga Honorer?

BErikut penjelasan tentang apa itu PNS part time. Pengganti tenaga honorer yang dihapus Pemerintah pada 28 November 2023.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Sebanyak 1.450 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disumpah dan janji jabatan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (4/5/2023) pagi. 

TRIBUNJATIM.COM - Topik mengenai apa itu PNS part time kini tengah jadi perbincangan hangat. 

Hal ini berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Dengan begitu posisi tugas dan kewajiban tenaga honorer yang dihapus Pemerintah, digantikan dengan PNS Part Time.

Dijelaskan, PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PNS Part Time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Munculnya istilah PNS Part Time bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Bukannya Kerja, 11 PNS di Lamongan ini Malah Keluyuran ke Warung Sambil Ngopi, Digelandang Satpol PP

Dalam pembahasan itu, mencuat opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat PPPK Part Time atau paruh waktu.

PPPK Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex belum mau menyinggung soal opsi PPPK Part Time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.

Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca juga: Apa Itu Anak Skena dan Arti Kata Polisi Skena, Bahasa Gaul Viral di Media Sosial

Baca juga: Apa Itu Chat GPT, Google Bard, dan Bing Chat, Beda Kemampuan Bahasa, Berikut Cara Menggunakannya

Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, Jumat 7 Juli 2023.

Pemerintah sedang mencari jalan tengah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved