Janji Manis Pelatih Paskibra Bisa Loloskan ke Polri dan TNI, 10 Siswa Nurut Dipaksa Puaskan Hasrat
Terungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih paskibra. Seorang pelatih paskibra menodai 10 siswanya dengan memberikan janji manis.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih paskibra.
Seorang pelatih paskibra menodai 10 siswanya dengan memberikan janji manis.
Pelatih paskibra atau pasukan pengibar bendera di SMK itu berinisial MHS (37).
Kini, pria di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) itu sudah ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengatakan, modus yang digunakan MHS untuk mencabuli para pelajarnya itu dengan menjanjikan korban dapat lulus tes sebagai anggota TNI maupun polisi.
Korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut, kemudian diminta pelaku untuk mengirimkan foto tanpa busana kepada MHS.
Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.
“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,”kata Tony, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Niat Asli ABG 20 Tahun Bunuh Pria yang Mayatnya Ditutup Pakaian, Lelah Dipaksa Puaskan Hasrat: Sakit
Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.
“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,”kata Tony, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskan Tony, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya seorang korban melapor ke Polres Muara Enim pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
Dari laporan tersebut petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka pada Selasa (20/6/2023) di Banyuasin yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah Dasar.
Baca juga: Suami Syok Istri Lompat Sumur setelah Tolak Layani Hasrat, Selamatkan Lalu Paksa Lagi, Ending Tragis
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pun tak dapat lagi mengelak setelah bukti dan korban dihadirkan.
“Kami masih kembangkan dugaan korban lain,”ungkapnya
Atas perbuatannya, tersangka MHS dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih pa
pelatih paskibra menodai 10 siswanya
Muara Enim
Sumatera Selatan
AKP Tony Saputra
Ustaz Zulfikar
pencabulan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Said Abdullah: Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Pondasi Penting bagi Pemerintah |
![]() |
---|
Niat Mau Berbelok, Motor Honda Supra Dihantam Mobil Ambulans di Bondowoso, 1 Orang Terluka |
![]() |
---|
Alasan Tak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Kapolres Beri Pujian |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Serentak, Jawa Timur Dapat Pasokan 2.400 Ton Beras |
![]() |
---|
Perebutan Posisi Sekda Bojonegoro Kian Panas, Empat Pejabat Siap Bertarung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.