Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janji Manis Pelatih Paskibra Bisa Loloskan ke Polri dan TNI, 10 Siswa Nurut Dipaksa Puaskan Hasrat

Terungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih paskibra. Seorang pelatih paskibra menodai 10 siswanya dengan memberikan janji manis.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
FOTO ILUSTRASI - Berita Janji Manis Pelatih Paskibra Bisa Loloskan ke Polri dan TNI, 10 Siswa Nurut Dipaksa Puaskan Hasrat 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih paskibra.

Seorang pelatih paskibra menodai 10 siswanya dengan memberikan janji manis.

Pelatih paskibra atau pasukan pengibar bendera di SMK itu berinisial MHS (37).

Kini, pria di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) itu sudah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengatakan, modus yang digunakan MHS untuk mencabuli para pelajarnya itu dengan menjanjikan korban dapat lulus tes sebagai anggota TNI maupun polisi.

Korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut, kemudian diminta pelaku untuk mengirimkan foto tanpa busana kepada MHS.

Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.

“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,”kata Tony, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Niat Asli ABG 20 Tahun Bunuh Pria yang Mayatnya Ditutup Pakaian, Lelah Dipaksa Puaskan Hasrat: Sakit

Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.

“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,”kata Tony, Kamis (13/7/2023).

Dijelaskan Tony, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya seorang korban melapor ke Polres Muara Enim pada Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dari laporan tersebut petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka pada Selasa (20/6/2023) di Banyuasin yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah Dasar.

Baca juga: Suami Syok Istri Lompat Sumur setelah Tolak Layani Hasrat, Selamatkan Lalu Paksa Lagi, Ending Tragis

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pun tak dapat lagi mengelak setelah bukti dan korban dihadirkan.

“Kami masih kembangkan dugaan korban lain,”ungkapnya

Atas perbuatannya, tersangka MHS dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved