Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Kades di Trenggalek Tersangka Korupsi Masih Menjabat, DPMD dan DPRD Beda Pendapat Soal Pemberhentian

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek mengkaji langkah pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.

|
tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Kepala DPMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto soal polemik Kades Tersangka Korupsi Masih Menjabat 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek mengkaji langkah pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.

Langkah tersebut diambil menyusul ditetapkannya Kades Ngulankulon, RY (47) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 oleh Polres Trenggalek sejak Oktober 2022 lalu 

Kepala DPMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Trenggalek menyikapi dengan penetapan status tersangka Kades Ngulankulon.

"Kalau diberhentikan sementara, posisi Kepala Desa (Kades) digantikan Pelaksana tugas (Plt) Kades," kata Agus, Kamis (13/7/2023).

Jabatan Plt tersebut akan bertahan hingga proses hukum kades yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht.

Jika terbukti melakukan korupsi dan dipidana, maka jabatan Plt akan digantikan dengan Penjabat (Pj) Kades.

Baca juga: Kades Ngulankulon Masih Menjabat Meski Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Trenggalek: Sesuai Perda

Sedangkan jika terbukti maka kades definitif akan kembali menjabat dan jabatan Plt akan dicabut.

"Kalau soal perangkat (bendahara) yang juga tersangka nanti akan digantikan perangkat desa lain, kewenangan ada di Plt Kades," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menjelaskan berdasarkan Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Kades yang berhadapan dengan hukum baru diberhentikan sementara apabila sudah ditahan.

"Jadi saat ini tidak masalah (masih menjabat), baru kalau sudah ditahan harus diberhentikan sementara, tidak perlu menunggu inkrah juga," ucap Alwi, Rabu (12/7/2023).

Ia tak menampik jika Perda tersebut berbeda dengan UU Desa pasal 42 yang mana menyebutkan kepala desa yang berstatus tersangka korupsi maka diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota.

Selain itu, Alwi juga menyadari jika hierarki undang-undang memang lebih tinggi dibandingkan Perda, namun menurutnya Perda tersebut sudah diverifikasi oleh Gubernur Jatim yang merupakan wakil pemerintah pusat.

"Nyatanya tidak dianulir walaupun ada selisih," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini 

Namun demikian, ia merasa prihatin dengan adanya dugaan kasus korupsi di Desa Ngulankulon hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211 juta 446 ribu tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved