Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

3 Hari Operasi Patuh Semeru 2023 di Pamekasan: Ratusan Pelanggar Terekam ETLE, 7 Kena Tilang Manual

Masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura dalam berkendara terbilang banyak yang tidak patuh. Hal ini berdasarkan hasil penindakan tilang yang dilakukan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Kuswanto Ferdian
Suasana saat personel Satlantas Polres Pamekasan, Madura persiapan Operasi Patuh Semeru 2023 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura dalam berkendara terbilang banyak yang tidak patuh.

Hal ini berdasarkan hasil penindakan tilang yang dilakukan Satlantas Polres Pamekasan, Madura selama 3 hari.

Terdata selama 3 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023 ini, sebanyak 109 pengendara melanggar lalu lintas. 

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono mengatakan, selama 3 hari Operasi Patuh Semeru 2023 ini, anggotanya menindak 102 pelanggar yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 7 pengendara kena tilang manual.

Sementara teguran terhadap pengendara yang juga melanggar lalu lintas sebanyak 4000 pelanggar.

"Kami meminta masyarakat Pamekasan agar tertib berlalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2023 maupun setelah operasi," kata AKP Suryono, Jumat (14/72023).

Baca juga: 8 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Prioritas Operasi Patuh Semeru 2023 di Sampang, Maksimalkan Mobil INCAR

 

Baca juga: Hari Ketiga Operasi Patuh Semeru 2023 di Kota Malang: 400 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Mobil INCAR

Menurut dia, Operasi Patuh Semeru 2023 yang akan digelar selama 14 hari ke depan ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Selain itu untuk menciptakan pengguna jalan yang tertib berlalu lintas.

Operasi Patuh Semeru 2023 tersebut digelar mulai 10 - 23 Juli 2023 dengan 8 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Diantaranya tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengguna roda 4.

Kemudian bermain HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, mabuk saat berkendara, melawan arus dan melebihi batas kecepatan. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved