Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban: Lebih Baik Tak Ada Hukum

Sidang vonis perkara kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi sempat diwarnai keributan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Sidang vonis perkara pembunuhan siswi SMP Kemlagi Mojokerto diwarnai keributan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sidang vonis perkara kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi sempat diwarnai keributan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Keluarga Korban tidak terima saat hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AB (15), 7 Tahun dan 4 Bulan
lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Bahkan ibu korban tampak memeluk erat foto almarhum dalam pigura dan menangis histeris saat hakim membacakan putusan vonis.

Mereka meminta hakim agar mengubah putusan dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa AB yang tega membunuh korban.

Dalam putusannya, hakim tunggal Made Cintia Buana menjatuhkan vonis 7 tahun empat bulan penjara serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7,5 tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.

Baca juga: Segini Vonis Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, ini Respon Terdakwa usai Divonis

Polisi sempat berupaya merendam keributan di ruangan PN Mojokerto.

Hakim Made Cintia Buana terlihat diamankan oleh petugas PN Mojokerto untuk keluar melalui jendela di samping kanan ruangan sidang namun dihadang massa.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria bahkan sampai datang ke ruangan sidang untuk meredam situasi.

Wiwit pun berteriak membubarkan massa yang tidak berkepentingan dalam sidang untuk meninggalkan ruangan.

Situasi kondusif saat pihak keluarga korban difasilitasi untuk menyampaikan keberatan terkait putusan hakim.

Atok Utomo ayah korban, mengaku selama persidangan tidak ada pendampingan.

Baca juga: Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Dalang Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi, Polisi Kini Dalami Motif Pelaku

 

"Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi, kami ini orang bodoh kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," ucap Atok.

Ia mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang membunuh puterinya.

"Untuk upaya banding nanti dipikirkan bagaimana tadi sudah dinyatakan  seperti itu," ungkapnya.

Menurutnya, pihak keluarga tetap berharap agar terdakwa AB dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

"Ya seharusnya hukuman seberat-beratnya itu untuk pendidikan agar tidak terjadi hal serupa lagi," ujarnya.

Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo mengatakan pihak keluarga korban dapat mengajukan banding terkait putusan vonis dari hakim.

Tentunya, hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis lebih dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Dalam aturan kalau untuk anak memang setengah (Hukuman) maksimal dari pelaku dewasa. Tapi itu kembali ke pertimbangan hakim nanti tergantung pimpinan.Keadaan sudah kondusif," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved