Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Cucu Curhat Paman Sering ke Kamar, Kakek di Malang Lapor, Pilu Hidup Ditinggal Ayah, Ibu Nikah Lagi

Seorang kakek di Malang langsung berdiri dan berangkat ke kantor polisi setelah mendengar curhatan cucunya sering didatangi malam-malam oleh pamannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang paman, sang kakek yang syok dengar curhat cucu langsung lapor ke Polres Malang. 

"Ya trauma, kalau dia keluar ada cowok itu masih ada rasa takut," ungkapnya.

Sementara itu, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrrskrim Polres Malang, Aipda Erleha mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan sejak 6 Juni 2023.

Saat ini kasus hukum tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Sudah pengajuan P21, Insya Allah kalau tidak ada perubahan 20 Juli 2023 akan kita serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," sebutnya.

Menurut Erleha, pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan sebanyak sepuluh kali lebih.

Mulai dari korban duduk di kelas 4 sampai dengan 6 SD.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Istimewa/ TribunJateng)

Akibat perbuatannya, EK dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.

Nasib serupa dialami pula oleh seorang keponakan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Bukannya bertanggung jawab, namun tersangka malah kabur ke Bengkulu setelah dilaporkan merudapaksa keponakan sendiri hingga punya anak. 

Baca juga: Nasib Pria Indonesia Dibui Seumur Hidup di Inggris, Perkosa Ratusan Pria, Potret Miris Baru Dikuak

Terakhir merudapaksa keponakan pada Desember 2021, pelaku baru berhasil ditangkap di Bengkulu Selatan pada Minggu (2/7/2023). 

Tersangka sendiri, tidak lain merupakan suami dari bibi korban, dimana dia mengajak korban melakukan hubungan suami dengan merayu hingga memaksa.

"Tersangka kabur dan berhasil kita amankan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat kita lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Selasa (4/7/2023), dilansir dari Tribun Sumsel.

Adapun saat ini tersangka telah dibawa ke Kabupaten Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pada kasus ini polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti mulai dari pakaian korban, hasil visum, hingga hasil USG korban.

Atas perbuatannya Erwin akan dipersangkakan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016.

Baca juga: Nasib Anak 12 Tahun Pergi ke Rumah Paman Tanpa Pamit Ortu, Petaka Datang setelah Minta Tolong Pemuda

Ilustrasi paman rudapaksa keponakan 9 kali.
Ilustrasi paman rudapaksa keponakan 9 kali. (Tribunnews.com)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved