Berita Malang
Cucu Curhat Paman Sering ke Kamar, Kakek di Malang Lapor, Pilu Hidup Ditinggal Ayah, Ibu Nikah Lagi
Seorang kakek di Malang langsung berdiri dan berangkat ke kantor polisi setelah mendengar curhatan cucunya sering didatangi malam-malam oleh pamannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Ya trauma, kalau dia keluar ada cowok itu masih ada rasa takut," ungkapnya.
Sementara itu, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrrskrim Polres Malang, Aipda Erleha mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan sejak 6 Juni 2023.
Saat ini kasus hukum tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Sudah pengajuan P21, Insya Allah kalau tidak ada perubahan 20 Juli 2023 akan kita serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," sebutnya.
Menurut Erleha, pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan sebanyak sepuluh kali lebih.
Mulai dari korban duduk di kelas 4 sampai dengan 6 SD.

Akibat perbuatannya, EK dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.
Nasib serupa dialami pula oleh seorang keponakan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Bukannya bertanggung jawab, namun tersangka malah kabur ke Bengkulu setelah dilaporkan merudapaksa keponakan sendiri hingga punya anak.
Baca juga: Nasib Pria Indonesia Dibui Seumur Hidup di Inggris, Perkosa Ratusan Pria, Potret Miris Baru Dikuak
Terakhir merudapaksa keponakan pada Desember 2021, pelaku baru berhasil ditangkap di Bengkulu Selatan pada Minggu (2/7/2023).
Tersangka sendiri, tidak lain merupakan suami dari bibi korban, dimana dia mengajak korban melakukan hubungan suami dengan merayu hingga memaksa.
"Tersangka kabur dan berhasil kita amankan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat kita lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Selasa (4/7/2023), dilansir dari Tribun Sumsel.
Adapun saat ini tersangka telah dibawa ke Kabupaten Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pada kasus ini polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti mulai dari pakaian korban, hasil visum, hingga hasil USG korban.
Atas perbuatannya Erwin akan dipersangkakan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Nasib Anak 12 Tahun Pergi ke Rumah Paman Tanpa Pamit Ortu, Petaka Datang setelah Minta Tolong Pemuda

Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kakek di Malang
Curhatan gadis belia
Kecamatan Bululawang
Kabupaten Malang
sejak duduk dibangku kelas 4 SD
Polres Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.