Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Razia Gabungan Polisi Pamekasan di Malam Hari, Puluhan Motor Pebalap Liar Disita

Satlantas Polres Pamekasan, Madura mengamankan 61 motor tak sesuai standar, Sabtu (15/7/2023).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana saat Satlantas Polres Pamekasan, Madura menilang 61 motor milik penonton dan pebalap liar di Jalan Kabupaten, Sabtu (15/7/2023) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun jatim Network, Kuswanto Ferdian 

 

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan, Madura mengamankan 61 motor tak sesuai standar, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Puluhan motor yang diamankan ini milik penonton dan pebalap liar yang biasa balapan liar tengah malam di Jalan Kabupaten.

Seakan tak jera, penonton dan pebalap motor liar ini berungkali balapan liar di Jalan Kabupaten tersebut.

Padahal Satlantas Polres Pamekasan sering melakukan penindakan terhadap penonton dan pebalap liar ini.

Kasih Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto mengatakan, puluhan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan di depan Pendopo Bupati Pamekasan.

Baca juga: 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2023 di Pamekasan: Ratusan Pelanggar Terekam ETLE, 7 Kena Tilang Manual

Kata dia, razia balap liar motor ini dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan yang diikuti 50 personel gabungan.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 61 motor tak sesuai standar," kata IPTU Sri Sugiarto.

Menurut IPTU Sri, puluhan motor yang diamankan tersebut langsung tilang di tempat.

Selain itu, puluhan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Pamekasan.

Pengakuan Polisi berkumis itu, sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.

"Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong," ujarnya.

Alasan IPTU Sri, puluhan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Baca juga: Terungkap Biang Kerok Air Sungai di Pamekasan Berubah Merah, Ternyata Ulah Pegawai Toko: Kadaluarsa

Sedangakan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.

"Rerata yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa," ungkapnya.

Mantan Kapolsek Palengaan ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Pamekasan.

Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK.

Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapan yang standar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved