Berita Madura
Razia Gabungan Polisi Pamekasan di Malam Hari, Puluhan Motor Pebalap Liar Disita
Satlantas Polres Pamekasan, Madura mengamankan 61 motor tak sesuai standar, Sabtu (15/7/2023).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun jatim Network, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan, Madura mengamankan 61 motor tak sesuai standar, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Puluhan motor yang diamankan ini milik penonton dan pebalap liar yang biasa balapan liar tengah malam di Jalan Kabupaten.
Seakan tak jera, penonton dan pebalap motor liar ini berungkali balapan liar di Jalan Kabupaten tersebut.
Padahal Satlantas Polres Pamekasan sering melakukan penindakan terhadap penonton dan pebalap liar ini.
Kasih Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto mengatakan, puluhan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan di depan Pendopo Bupati Pamekasan.
Baca juga: 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2023 di Pamekasan: Ratusan Pelanggar Terekam ETLE, 7 Kena Tilang Manual
Kata dia, razia balap liar motor ini dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan yang diikuti 50 personel gabungan.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 61 motor tak sesuai standar," kata IPTU Sri Sugiarto.
Menurut IPTU Sri, puluhan motor yang diamankan tersebut langsung tilang di tempat.
Selain itu, puluhan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Pamekasan.
Pengakuan Polisi berkumis itu, sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.
"Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong," ujarnya.
Alasan IPTU Sri, puluhan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Baca juga: Terungkap Biang Kerok Air Sungai di Pamekasan Berubah Merah, Ternyata Ulah Pegawai Toko: Kadaluarsa
Sedangakan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.
"Rerata yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Palengaan ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Pamekasan.
Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK.
Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapan yang standar.
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.