Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anaknya Tak Lolos PPDB Zonasi, Ibu Nangis Unjuk Rasa di Sekolah, Ditolak karena Usia? Kasek: Sistem

Viral lagi kasus anak tak lolos PPDB 2023 hingga ibunya unjuk rasa di depan sekolah. Si ibu unjuk rasa karena anaknya tersingkir dari PPDB zonasi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Ratunnisa, warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat mengatakan anaknya ditolak masuk SD saat mendaftar melalui PPDB jalur zonasi, Jumat (14/7/2023). 

Adapun usia sang anak pada saat mendaftar 7 tahun 5 bulan.

Baca juga: Sosok Kepala SMKN 1 Sale yang Dicopot Ganjar Punya Harta Rp 600 Juta, Niat Asli Minta Infak Terkuak

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Tak berselang lama, ia bertemu dengan pihak sekolah hingga Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Cengkareng.

Mereka membicarakan penyebab anak Ratunnisa ditolak masuk lewat jalur PPDB zonasi.

Kasatlak Pendidikan Kecamatan Cengkareng menjelaskan bahwa area yang dimaksud zonasi tak hanya mencakup Kedaung Kaliangke saja, melainkan kelurahan lain yang terdekat.

"Terus (ditanyakan) 'kenapa itu jadi usia?'. (Dijawab) 'iya karena ketika daya tampungnya penuh mau enggak mau usia yang dipergunakan'. Analogi yang benar selesaikan dulu anak Kedaung," papar Ratunnisa.

Orangtua yang anaknya tersingkirkan dalam sistem PPDB jalur zonasi di Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/7/2023).
Orangtua yang anaknya tersingkirkan dalam sistem PPDB jalur zonasi di Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/7/2023). (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

Ia berkata, anaknya didaftarkan dan lolos seleksi di SDN Kapuk 13 Petang.

Namun, Ratunnisa enggan bila anaknya bersekolah di sana karena jarak yang jauh.

"Mereka menyuruh saya semuanya, ambil dulu (SDN) 13-nya nanti pindah enam bulan kemudian ke (SDN) 14 kalau ada kursi kosong," imbuh dia.

Dihubungi secara terpisah, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah memastikan sekolah tak menolak calon peserta didik tersebut.

"Tidak ada istilah ditolak dari kami. Tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," ucap Retno melalui pesan singkat, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Kebohongan Orangtua Kaya Ngaku Miskin Demi Anak Daftar PPDB Afirmasi, Ada Pejabat, Rumahnya Tingkat

Retno membenarkan anak Ratunnisa dipersilakan untuk bersekolah selama satu semester dahulu di SDN 23 Petang Kapuk.

Setelah itu, anak Ratunnisa bisa dipindahkan ke SDN Kedaung Kaliangke 14.

"Kemarin kami sudah klarifikasi, ada Kasatlak ada tim PPDB dari dinas. Pada intinya sekolah tidak bisa mengubah sistem," tutur dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved