Berita Viral
Anaknya Tak Lolos PPDB Zonasi, Ibu Nangis Unjuk Rasa di Sekolah, Ditolak karena Usia? Kasek: Sistem
Viral lagi kasus anak tak lolos PPDB 2023 hingga ibunya unjuk rasa di depan sekolah. Si ibu unjuk rasa karena anaknya tersingkir dari PPDB zonasi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Adapun usia sang anak pada saat mendaftar 7 tahun 5 bulan.
Baca juga: Sosok Kepala SMKN 1 Sale yang Dicopot Ganjar Punya Harta Rp 600 Juta, Niat Asli Minta Infak Terkuak
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Tak berselang lama, ia bertemu dengan pihak sekolah hingga Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Cengkareng.
Mereka membicarakan penyebab anak Ratunnisa ditolak masuk lewat jalur PPDB zonasi.
Kasatlak Pendidikan Kecamatan Cengkareng menjelaskan bahwa area yang dimaksud zonasi tak hanya mencakup Kedaung Kaliangke saja, melainkan kelurahan lain yang terdekat.
"Terus (ditanyakan) 'kenapa itu jadi usia?'. (Dijawab) 'iya karena ketika daya tampungnya penuh mau enggak mau usia yang dipergunakan'. Analogi yang benar selesaikan dulu anak Kedaung," papar Ratunnisa.

Ia berkata, anaknya didaftarkan dan lolos seleksi di SDN Kapuk 13 Petang.
Namun, Ratunnisa enggan bila anaknya bersekolah di sana karena jarak yang jauh.
"Mereka menyuruh saya semuanya, ambil dulu (SDN) 13-nya nanti pindah enam bulan kemudian ke (SDN) 14 kalau ada kursi kosong," imbuh dia.
Dihubungi secara terpisah, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah memastikan sekolah tak menolak calon peserta didik tersebut.
"Tidak ada istilah ditolak dari kami. Tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," ucap Retno melalui pesan singkat, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Kebohongan Orangtua Kaya Ngaku Miskin Demi Anak Daftar PPDB Afirmasi, Ada Pejabat, Rumahnya Tingkat
Retno membenarkan anak Ratunnisa dipersilakan untuk bersekolah selama satu semester dahulu di SDN 23 Petang Kapuk.
Setelah itu, anak Ratunnisa bisa dipindahkan ke SDN Kedaung Kaliangke 14.
"Kemarin kami sudah klarifikasi, ada Kasatlak ada tim PPDB dari dinas. Pada intinya sekolah tidak bisa mengubah sistem," tutur dia.
anak tak lolos PPDB 2023 hingga ibunya unjuk rasa
ibu protes karena anaknya tersingkir dari PPDB zon
Penerimaan Peserta Didik Baru
SDN Kedaung Kaliangke 14
Cengkareng
Ratunnisa
Retno Salyanah
Feriansyah
PPDB
TribunJatim.com
Tribun Jatim
PPDB 2023
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.