Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kasus Penganiayaan Kepala Puskesmas, Polres Sampang Ringkus 3 Tersangka

Polres Sampang terus tangani perkara dugaan penganiayaan terhadap Kepala Puskesmas Robatal dr Beny Irawan, bahkan telah menjalankan penangkapan.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Hanggara Syahputra
Tim penyidik saat memeriksa tiga pelaku di Mapolres Sampang, Madura, Senin (17/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Polres Sampang, Madura terus tangani perkara dugaan penganiayaan terhadap Kepala Puskesmas Robatal dr Beny Irawan, bahkan telah menjalankan penangkapan terhadap sejumlah tersangka.

Terdapat tiga pelaku yang berhasil diamankan dan mereka diringkus di kediamannya masing-masing pada Senin (17/7/2023) sekitar 05.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan bahwa para tersangka merupakan anggota Aliansi Pemuda Reformasi yang melakukan audensi di ruang aula mini kantor Dinkes Sampang.

"Tiga pelaku berinisial MJ (20), FS (22), dan M (30), asal Desa Jelgung, Kecamatan Sokobanah, Sampang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik, kata Ipda Sujianto ketiganya mengakui kalau melakukan penganiayaan terhadap korban, dr Beny Irawan.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait peran dari masing-masing tersangka dengan alasan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Begitupun profesi masing-masing pelaku, kami masih belum bisa memastikan karena masih proses pemeriksaan," terangnya.

Di samping itu, untuk alat bukti yang diamankan, berupa CCTV durasi 5 menit 36 Detik, Surat Permohonan Audiensi, dan Daftar Hadir Audien.

"Sedangkan potensi dari ketiganya, bisa dijerat dengan pasal 170 junto 351 junto 55 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun 6 bulan," tegasnya.

Ikuti berita seputar Madura

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved