Berita Jember
Reaksi Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember usai Dituntut Penjara 10 Tahun, Kuasa Hukum: Visum
Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan santriwati.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan santriwati, Senin (17/7/2023).
Selama menjalani sidang tertutup tersebut, terdakwa yang juga Pengasuh Pondok Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ajung ini didampingi oleh Kuasa Hukumnya Nurul Jamal Habaib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adek Sri Sumarsih mengatakan dalam sidang kali ini, pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 82 ayat 2 junco pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kemudiaan, pasal 6 huruf b junco pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fahim dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,"ujarnya.
Baca juga: Kenalkan Benda Kuno ke Generasi Muda, Ratusan Kolektor Benda Antik Kumpul di Alun-alun Jember
Adek mengatakan beberapa barang bukti ada yang sudah dikembalikan kepada terdakwa, serta korban dan saksi sekaligus pelapor.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp 5000," katanya.
Dia menjelaskan bahwa terdakwa dan saksi anak sempat mengaku mencabut keterangan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Katanya, mereka mendapat tekanan dari penyidik.
"Jadi yang bersangkutan merasa ketakutan dengan penyidik. Namun, setelah dihadirkan saksi verbal lisan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan itu tidak ada sama sekali tekanan apapun dari penyidik. Sehingga kami menuntut sesuai fakta persidangan yang ada," imbuh Adek.
Sementara untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan. Sambung Adek, berupa pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Dampak Gagal Panen, Petani Tembakau di Jember Beralih Jadi TKI untuk Bayar Utang Bank
"Acara selanjutnya akan dilakukan hari Senin besok, dengan acara pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," paparnya.
Menanggapi hal ini, Nurul Jamal Habaib Kuasa Hukum Fahim Mawardi mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa tersebut. Sebab ancaman penjara sampai 10 tahun.
"Kaget kami itu. Tentu secara normatif akan mengungkap fakta persidangan yang akan kami tuangkan pada nota pembelaan. Dengan mencocokan antara saksi satu dengan yang lainnya, bukti satu dengan lainnya. Sehingga menjadi sebuah kesimpulan nanti pada permohonan," tanggapnya.
Habaib mengungkapkan salah satu yang bisa digunakan untuk meringankan tuntutan jaksa adalah bukti visum. Sebab selama ini, hasil labnya disitu tidak menunjukan tanda-tanda kekerasan.
"Selain itu yang pegang pegang saja itu juga selama ini tidak terbukti. Fakta persidangan pun juga tidak ada pegang-pegang. Tetapi tuntut menuntut itu kewenangan jaksa, jadi kami hargai," jlentrehnya.
kasus pencabulan santriwati
terdakwa kasus pencabulan santriwati
Muhammad Fahim Mawardi
tuntutan
Jember
TribunJatim.com
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.