Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

11 Polisi Terlibat dalam Tewasnya Tahanan di Banyumas, 4 Terbukti Menghajar, Kematian Dirasa Janggal

Kapolda menyampaikan, empat polisi yang ditahan terbukti menghajar tahanan Oki Kristodiawan, tujuh lainnya ikut terlibat.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com/Iwan Arifianto - TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Polisi ungkap ada 11 polisi terlibat dalam tewasnya tahanan Oki di Banyumas 

Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, hasil autopsi seharusnya dibuka secara terang benderang.

"Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian korban," ucapnya pada Senin (17/7/2023).

Baca juga: Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tewas, 4 Polisi Diduga Langgar Kode Etik

Selain ihwal autopsi, pihaknya menuntut uji kebenaran terhadap aksi 10 tahanan yang dituding ikut andil dalam tewasnya korban.

Julian menyebut, polisi harus bisa menjelaskan hubungan kausalitas tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap dampak kematian korban.

Ia menduga, jangan-jangan kematian korban disebabkan luka pada saat proses penangkapan dan penyidikan, tidak mungkin dilakukan oleh 10 tahanan lainnya.

Pembuktian tersebut harus bersifat evidence dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Bukti harus disampaikan ke keluarga dan kami sebagai pendamping hukum," bebernya.

Keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27) didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Polda Jateng untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik Polres Banyumas kepada Propam Polda Jateng, Jumat (7/7/2023).
Keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27) didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Polda Jateng untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik Polres Banyumas kepada Propam Polda Jateng, Jumat (7/7/2023). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Hal lain yang mengganjal keluarga korban adalah masuknya nama Kasatreskrim Polresta Banyumas dalam tim bentukan Polda Jateng untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurut Julian, masuknya polisi berinisial AS tersebut dinilai kurang ideal.

Pasalnya, AS sebenarnya yang paling bertanggung jawab lantaran memberikan perintah  untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban.

Di satu sisi, orang tersebut juga yang menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka.

Melihat fakta-fakta tersebut seharusnya ia tidak berada di tim lantaran berpotensi konflik kepentingan.

"Khawatir dalam penanganan kasus mempengaruhi obyektifitas penanganan," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved