11 Polisi Terlibat dalam Tewasnya Tahanan di Banyumas, 4 Terbukti Menghajar, Kematian Dirasa Janggal
Kapolda menyampaikan, empat polisi yang ditahan terbukti menghajar tahanan Oki Kristodiawan, tujuh lainnya ikut terlibat.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - 11 anggota polisi terlibat dalam kasus tewasnya tahanan Oki Kristodiawan (27) warga RT 1/RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi menegaskan, empat polisi terlibat aksi pengeroyokan telah ditahan.
Selain itu ada tujuh polisi lainnya yang terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.
Keluarga korban pun memberikan responsnya terkait penangkapan empat polisi ini.
Baca juga: Nasib Artis Cantik Diteror Video Syur di DM Instagram, Pelaku Minta Rp 9,5 Juta, Kini Lapor Polisi
Kapolda menyampaikan, empat polisi yang ditahan terbukti menghajar tahanan Oki Kristodiawan.
"Iya empat anggota terbukti, kena Pasal 170 (pengeroyokan)," ucap Kapolda di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).
"Empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," imbuhnya.
Kasus tewasnya Oki tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023 lalu.
Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023, di RS Margono Purwokerto.
Keluarga korban melihat ada yang tidak beres terhadap kematian korban.
Yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka, padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih.
"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam, dan penyidik polresta Banyumas."
"Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda.
Baca juga: Ortunya Jadi Korban Pembunuhan, Warga Tulungagung Ngadu ke Hotman Paris, Polisi: Tak Sekadar Curhat
Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.
Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.
"Di sana ada lalai, jadi anggota Polri yang jaga kena disiplin (karena) lalai mengawasi tahanan. Kode etik, dia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
"Pada saat proses penangkapan, ada empat anggota yang terbukti melakukan tindak pidana."
"Entah itu mukul dan lain-lain. Itu wujud perbuatannya kita dalami dalam suatu berkas perkara pada saat sidang," sambungnya.
Baca juga: Pengakuan Keluarga Tahanan Pemerkosa Anak Kandung yang Tewas Dikeroyok 8 Napi, Sosok ini Minta Uang
Tak hanya anggotanya, polisi menjerat pula 10 orang tahanan yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Oki Kristodiawan.
10 tahanan tersebut kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"10 orang tahanan di sel kita tetapkan tersangka. Sudah kami limpahkan ke tahap 1," jelasnya.
Terkait kasus tewasnya tahanan ini, Kapolda Jateng berjanji polisi akan melakukan penyidikan secara transparan.
Di samping itu, Luthfi memberikan peringatan kepada anggotanya agar menegakkan hukum dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan kepolisian.
"Polda Jateng salah satu tugas pokoknya adalah menegakan hukum, tapi tidak boleh anggota kita lakukan dengan melanggar hukum," jelasnya.
Kapolda menambahkan, dari kasus ini sebagai pembelajaran ke jajaran polda Jateng untuk melakukan tugas pokok menegakan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum.
"Menjadi komitmen kita untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kita lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat," tandasnya.

Menyoal empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan di Banyumas, keluarga optimistis perkara ini dapat diusut tuntas.
"Keluarga almarhum optimis dan percaya kasus meninggalnya OK ini bisa diusut tuntas oleh Polda Jateng dan jajaran bekerja sama dengan Polresta Banyumas," terang perwakilan keluarga, Purwoko, Senin.
Sementara itu LBH Yogya pendamping hukum dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban.
Sebab selama ini hasil autopsi korban belum diterima keluarga.
Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, hasil autopsi seharusnya dibuka secara terang benderang.
"Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian korban," ucapnya pada Senin (17/7/2023).
Baca juga: Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tewas, 4 Polisi Diduga Langgar Kode Etik
Selain ihwal autopsi, pihaknya menuntut uji kebenaran terhadap aksi 10 tahanan yang dituding ikut andil dalam tewasnya korban.
Julian menyebut, polisi harus bisa menjelaskan hubungan kausalitas tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap dampak kematian korban.
Ia menduga, jangan-jangan kematian korban disebabkan luka pada saat proses penangkapan dan penyidikan, tidak mungkin dilakukan oleh 10 tahanan lainnya.
Pembuktian tersebut harus bersifat evidence dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Bukti harus disampaikan ke keluarga dan kami sebagai pendamping hukum," bebernya.

Hal lain yang mengganjal keluarga korban adalah masuknya nama Kasatreskrim Polresta Banyumas dalam tim bentukan Polda Jateng untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurut Julian, masuknya polisi berinisial AS tersebut dinilai kurang ideal.
Pasalnya, AS sebenarnya yang paling bertanggung jawab lantaran memberikan perintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban.
Di satu sisi, orang tersebut juga yang menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka.
Melihat fakta-fakta tersebut seharusnya ia tidak berada di tim lantaran berpotensi konflik kepentingan.
"Khawatir dalam penanganan kasus mempengaruhi obyektifitas penanganan," ungkapnya.
Oki Kristodiawan
Kecamatan Baturraden
Kabupaten Banyumas
Irjen Ahmad Lutfi
polisi terlibat aksi pengeroyokan
LBH Yogya
Julian Dwi Prasetya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Optimalkan Pemenuhan BBM Jember, Pertamina Kirim Pasokan Lintas Region |
![]() |
---|
Viral Gegara Singgung 'Perintis', Ryu Kintaro Ternyata Anak CEO, Sudah Punya Omzet Rp1 M per Tahun |
![]() |
---|
Pemkab Sidoarjo Terus Evaluasi Kinerja Layanan Publik Lewat PEKPPP Diikuti Kepala OPD |
![]() |
---|
Sosok Raymond Manthey yang Mendadak Mau Bongkar 'Kartu AS' Yuni Shara, Dulu Pernah Nikah 4 Bulan |
![]() |
---|
Dulu Viral Tinggal Bersama Bayi di Kolong Jembatan Sidoarjo, Yusuf Kini Jadi Tersangka Penggelapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.