Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

11 Polisi Terlibat dalam Tewasnya Tahanan di Banyumas, 4 Terbukti Menghajar, Kematian Dirasa Janggal

Kapolda menyampaikan, empat polisi yang ditahan terbukti menghajar tahanan Oki Kristodiawan, tujuh lainnya ikut terlibat.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com/Iwan Arifianto - TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Polisi ungkap ada 11 polisi terlibat dalam tewasnya tahanan Oki di Banyumas 

TRIBUNJATIM.COM - 11 anggota polisi terlibat dalam kasus tewasnya tahanan Oki Kristodiawan (27) warga RT 1/RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi menegaskan, empat polisi terlibat aksi pengeroyokan telah ditahan.  

Selain itu ada tujuh polisi lainnya yang terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.

Keluarga korban pun memberikan responsnya terkait penangkapan empat polisi ini.

Baca juga: Nasib Artis Cantik Diteror Video Syur di DM Instagram, Pelaku Minta Rp 9,5 Juta, Kini Lapor Polisi

Kapolda menyampaikan, empat polisi yang ditahan terbukti menghajar tahanan Oki Kristodiawan.

"Iya empat anggota terbukti, kena Pasal 170 (pengeroyokan)," ucap Kapolda di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

"Empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," imbuhnya.

Kasus tewasnya Oki tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023 lalu.

Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023, di RS Margono Purwokerto.

Keluarga korban melihat ada yang tidak beres terhadap kematian korban.

Yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka, padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih.

"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam, dan penyidik polresta  Banyumas."

"Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda.

Baca juga: Ortunya Jadi Korban Pembunuhan, Warga Tulungagung Ngadu ke Hotman Paris, Polisi: Tak Sekadar Curhat

Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.

"Di sana ada lalai, jadi anggota Polri yang jaga kena disiplin (karena) lalai mengawasi tahanan. Kode etik, dia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

"Pada saat proses penangkapan, ada empat anggota yang terbukti melakukan tindak pidana."

"Entah itu mukul dan lain-lain. Itu wujud perbuatannya kita dalami dalam suatu berkas perkara pada saat sidang," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Keluarga Tahanan Pemerkosa Anak Kandung yang Tewas Dikeroyok 8 Napi, Sosok ini Minta Uang

Tak hanya anggotanya, polisi menjerat pula 10 orang tahanan yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Oki Kristodiawan.

10 tahanan tersebut kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"10 orang tahanan di sel kita tetapkan tersangka. Sudah kami limpahkan ke tahap 1," jelasnya.

Terkait kasus tewasnya tahanan ini, Kapolda Jateng berjanji polisi akan melakukan penyidikan secara transparan.

Di samping itu, Luthfi memberikan peringatan kepada anggotanya agar menegakkan hukum dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan kepolisian.

"Polda Jateng salah satu tugas pokoknya adalah menegakan hukum, tapi tidak boleh anggota kita lakukan dengan melanggar hukum," jelasnya.

Kapolda menambahkan, dari kasus ini sebagai pembelajaran ke jajaran polda Jateng untuk melakukan tugas pokok menegakan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum.

"Menjadi komitmen kita untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kita lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat," tandasnya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (KOMPAS.COM/Dok Polda Jateng)

Menyoal empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan di Banyumas, keluarga optimistis perkara ini dapat diusut tuntas.

"Keluarga almarhum optimis dan percaya kasus meninggalnya OK ini bisa diusut tuntas oleh Polda Jateng dan jajaran bekerja sama dengan Polresta Banyumas," terang perwakilan keluarga, Purwoko, Senin.

Sementara itu LBH Yogya pendamping hukum dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban.

Sebab selama ini hasil autopsi korban belum diterima keluarga.

Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, hasil autopsi seharusnya dibuka secara terang benderang.

"Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian korban," ucapnya pada Senin (17/7/2023).

Baca juga: Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tewas, 4 Polisi Diduga Langgar Kode Etik

Selain ihwal autopsi, pihaknya menuntut uji kebenaran terhadap aksi 10 tahanan yang dituding ikut andil dalam tewasnya korban.

Julian menyebut, polisi harus bisa menjelaskan hubungan kausalitas tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap dampak kematian korban.

Ia menduga, jangan-jangan kematian korban disebabkan luka pada saat proses penangkapan dan penyidikan, tidak mungkin dilakukan oleh 10 tahanan lainnya.

Pembuktian tersebut harus bersifat evidence dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Bukti harus disampaikan ke keluarga dan kami sebagai pendamping hukum," bebernya.

Keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27) didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Polda Jateng untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik Polres Banyumas kepada Propam Polda Jateng, Jumat (7/7/2023).
Keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27) didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Polda Jateng untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik Polres Banyumas kepada Propam Polda Jateng, Jumat (7/7/2023). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Hal lain yang mengganjal keluarga korban adalah masuknya nama Kasatreskrim Polresta Banyumas dalam tim bentukan Polda Jateng untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurut Julian, masuknya polisi berinisial AS tersebut dinilai kurang ideal.

Pasalnya, AS sebenarnya yang paling bertanggung jawab lantaran memberikan perintah  untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban.

Di satu sisi, orang tersebut juga yang menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka.

Melihat fakta-fakta tersebut seharusnya ia tidak berada di tim lantaran berpotensi konflik kepentingan.

"Khawatir dalam penanganan kasus mempengaruhi obyektifitas penanganan," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved