Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Alasan Pengamat Kepolisian Menentang Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup: Masih Layak atau Tidak

Alasan Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menentang usulan SIM berlaku seumur hidup: Tidak tahu masih layak atau tidak.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Dwi Prastika
Ilustrasi SIM - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menentang keras usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menentang keras usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.

Dirinya mengungkapkan, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Karenanya, dengan SIM itulah menjadi tolok ukur kemampuan seseorang dalam mengemudi kendaraan.

"Tentunya, saya tidak setuju dengan usulan SIM berlaku seumur hidup. Seperti diketahui, di perpanjangan SIM ada ujiannya (tes kesehatan dan tes psikologi). Itu salah satu bentuk asesmen berkala untuk mengetahui bahwa pemohon masih layak memegang SIM," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (18/7/2023).

"Kalau diberlakukan seumur hidup, maka tidak akan tahu orang tersebut masih layak atau tidak untuk memegang SIM, karena tidak ada asesmen berkalanya. Jangan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas, karena ada seseorang yang sudah tidak layak mengemudi namun masih memegang SIM," tambahnya. 

Dirinya pun berpendapat, alangkah baiknya usulan SIM berlaku seumur hidup dihilangkan dan digantikan dengan usulan SIM gratis.

"Kalau saya, lebih setuju dengan adanya usulan SIM gratis," tambahnya.

Namun, usulan SIM gratis tersebut tentunya akan memiliki dampak negatif bagi negara. Yaitu, hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari lembaga Polri sekitar Rp 650 miliar.

"Menurut saya, PNBP Rp 650 miliar itu adalah angka yang kecil. Dibandingkan, dengan upaya membangun pelayanan masyarakat yang baik," ujarnya.

Baca juga: SIM Corner di MPP Merdeka Kota Malang Pindah, Ini Lokasi Baru dan Jam Operasionalnya

"Saya rasa, negara masih bisa mencari alternatif-alternatif lainnya. Karena ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, usulan SIM berlaku seumur hidup dicuatkan oleh anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, pada Rabu (5/7/2023) lalu, ia mendorong Polri untuk menghapus masa berlaku SIM lima tahun sehingga menjadi seumur hidup.

Menurutnya, masa berlaku SIM lima tahun hanya menjadi alat mencari uang. Dan perpanjangan SIM, merupakan hal yang tidak perlu.

Baca juga: Ditantang Kapolres, Sebanyak 6 Kapolsek Tak Lulus Ujian Praktik SIM C, Ujian Zig-zag Bakal Diubah?

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved