Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dugaan Korupsi Gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung, Kejaksaan Tetapkan 2 Orang Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Ahli gamelan dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta memeriksa kualitas gamelan yang dibagikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung ke 31 sekolah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda sehingga berkas perkara mereka akan dipisah.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari hasil perhitungan KPK ada potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 600 juta.

“Berdasar hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, kami melakukan ekspose perkara. Hasilnya, kami tingkatkan penyidikan umum ke penyidikan khusus,” terang Amri, Selasa (18/7/2023).

Saat ini Amri mengaku kepada proses pemberkasan perkara, agar lekas bisa memeriksa para saksi dan tersangka.

Terkait identitas kedua tersangka, Amri belum mau mengungkapkan.

Baca juga: Tanggapan Santai Kajari Jember usai Didemo Warga Karena Kades Mundurejo Jadi Tersangka Korupsi

Saat ditanya apakah dari birokrat atau pemenang tender, Amri juga menolak menjawab.

“Kami fokus supaya pemberkasan bisa cepat, sehingga bisa cepat dilakukan penuntutan,” tegas Amri.

Sebelumnya sudah ada 50 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

Mereka akan diperiksa kembali dalam status perkara penyidikan khusus.

Para saksi ini antara lain 31 kepala sekolah penerima bantuan gamelan, dan ahli gamelan dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.

“Sampai saat ini kami tidak melakukan penyitaan gamelan, semua masih di sekolah masing-masing. Karena kami juga kesulitan tempat untuk menyimpannya,” sambung Amri.

Sebelumnya Kejari Tulungagung menggandeng ahli gamelan dari ISI Yogyakarta, untuk memeriksa gemlan yang dibagikan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Ratusan Warga Desa Mandurejo Geruduk Kejari Jember, Minta Kades Bebas dari Bui: Tak Mungkin Korupsi

 

Seluruh sekolah penerima paket gamelan ini didatangi satu per satu, bukan sampel.

Para ahli ini menemukan gamelan tidak sesuai spesifikasi, seperti suaranya yang tidak nyetem (selaras).

Selain itu bahan kayu yang digunakan juga berkualitas rendah hingga mudah lapuk.

“Kayunya sudah berserbuk karena dimakan nonor (teter). Selama ini juga tidak difungsikan karena suaranya tidak selaras,” papar Amri.

Sebelumnya ada pengadaan 31 paket gamelan di Dinas Pendidikan pada tahun 2020.

Baca juga: Kades di Trenggalek Tersangka Korupsi Masih Menjabat, DPMD dan DPRD Beda Pendapat Soal Pemberhentian

Paket gamelan itu lalu didistribusikan ke 31 sekolah tingkat SD dan SMP.

Dari penyelidikan diketahui jika gamelan yang dibagikan ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

Ketebalan gamelan tidak sama sehingga suara yang dihasilkan juga berbeda-beda.

Bahkan ada gamelan yang sudah rusak dibagikan dalam paket pengadaan ini.

Secara resmi kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 November 2022 lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved