Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Modus Pria asal Malang Curi HP saat Pertunjukan Kuda Lumping, Spesialis Incar Wanita, Ending di Bui

IR (35) warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen, Minggu (16/7/2023).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pria ini diamankan lantaran mencuri tiga buah ponsel milik penonton kuda lumping di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - IR (35) warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen, Minggu (16/7/2023). 

Ia diamankan lantaran mencuri tiga buah ponsel milik penonton kuda lumping di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan usai melakukan aksinya. 

"Pelaku diamankan oleh polisi yang melakukan pengamanan hiburan," ucap Taufik. 

Taufik menyebutkan korban merupakan penonton kuda lumping. Di mana para korban berjenis kelamin perempuan semua. 

"Ketiga korban ini saling kenal, ketika menonton pertunjukan kuda lumping seluruh ponsel dititipkan dintas milik salah satu korban," paparnya. 

Baca juga: Jadi Pemateri di MPLS SMKN 2 Kota Malang, Polsek Lowokwaru Berikan Materi Bijak Bermedia Sosial

Taufik memaparkan, pelaku dengan sengaja berangkat dari rumah untuk mencuri di tempat pertunjukan.

Setibanya di lokasi, pelaku berbaur dengan penonton untuk mencari sasaran korban pencurian ponsel secara acak. 

Sedangkan modusnya, pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong lalu mengambil ponsel korban saat lengah. 

"Nahas, ketika pelaku mengambil ponsel dari tas korban, aksinya diketahui oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan. Seketika pelaju langsung langsung di amankan," katanya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel merek iPhone 11, Vivo, dan Oppo. 

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Masuk Tahap Dua, Wahyu Kenzo Ditahan di Lapas Malang

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kepanjen guna dilakukan proses pemeriksaan. 

Dari keterangan pslaku, dia kerap melakukan pencurian di tempat hiburan kuda lumping di Kabupaten Malang.

Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan. 

Hasil curian tersebut, rencananya akan dikumpulkan kemudian dijual. Uangnya akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari. 

"Berdasarkan catatan kriminal, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," tukasnya. 


Akibat perbuatannya, IR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved