Berita Madiun
Dua Polisi Terdakwa Kasus Narkoba di Madiun Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Dua anggota polisi yang terlibat narkoba, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dua anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun hukuman 4 tahun penjara.
Kedua pelaku tersebut dinyatakan bersalah dan terbukti, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pengedar, Subandi, di Kabupaten Madiun.
Diketahui Aiptu Parman Budi Santoso merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Saradan Polres Madiun. Sementara Deddy Sukmawan yang berdinas di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, mengatakan, pembacaan vonis sudah dilakukan pada Selasa (18/7/2023).
Selain hukuman penjara, keduanya juga dihukum denda uang sebesar Rp 800 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
"Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Ardhitia, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Tak Sadar Direkam Warga, Oknum Polisi Tiduri Istri Orang di Trenggalek Digrebek, TKP Rumah Kosong
Baca juga: Oknum Polisi di Medan Pesan Open BO ke Waria, Endingnya Malah Jadi Kasus Pemerasan
Sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan, masing masing terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 800 juta subsider kurungan 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Subandi selaku pengedar yang membeli sabu-sabu dari kedua terdakwa, lanjut Ardhitia, juga mendapatkan hukuman yang sama. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
"Terhadap putusan tersebut, tim Kejari Kabupaten Madiun dan tiga terdakwa masih pikir pikir mempertimbangkan vonis tersebut," ungkapnya.
"Jaksa dan tiga terdakwa diberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan banding atau menerima putusan majelis hakim," tuntasnya
Kejari Kabupaten Madiun
polisi terlibat kasus narkoba
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Madiun
Ardhitia Harjanto
Aiptu Parman Budi Santoso
Aiptu Deddy Sukmawan
Tabiat Orang Tua Pembuang Bayi di Madiun, Balik ke TKP Bawakan Susu, Sempat Berikan Nama Khusus |
![]() |
---|
Komitmen Beri Pelayanan Hukum, Kajati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Madiun |
![]() |
---|
Profesi TKI Dinilai Menjanjikan, 5.253 Warga Kabupaten Madiun Pilih Mengadu Nasib di 31 Negara |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem Melanda Madiun, 6 Rumah di Kecamatan Jiwan Terdampak Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Hujan Deras Semalaman, Puluhan Rumah di Madiun Diterjang Banjir, Aktivitas Warga Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.