Ekonom Sebut Kebijakan PPPK Part Time Tidak Efisien Tekan Anggaran: Harus Sesuai Kebutuhan
Ekonom Unair Surabaya sebut kebijakan PPPK part time tidak langsung efisien tekan anggaran: Harus sesuai kebutuhan. Begini penjelasannya.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Baru-baru ini, muncul kabar mengenai rencana pemerintah yang akan menambahkan status ASN (aparatur sipil negara) baru, yaitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) part time.
Kebijakan itu tertuang dalam RUU untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hal ini dilakukan pemerintah, salah satunya mengurangi anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.
Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Rossanto Dwi Handoyo memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut.
Prof Rossanto menyampaikan, meningkatnya pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan dapat menimbulkan lonjakan tenaga honorer yang terus menerus.
Jumlah tenaga honorer saat ini sebanyak 2,3 juta, menurutnya hal ini secara otomatis dapat membebani anggaran negara untuk mengakomodir mereka.
“Bahkan di beberapa daerah itu, anggaran untuk membiayai gaji pegawai termasuk tenaga honorer ini juga cukup tinggi. Sehingga kadang kapasitas fiskal di beberapa daerah habis untuk biaya yang sifatnya operasional, contohnya untuk pembayaran gaji pegawai ini bukan untuk pembiayaan yang sifatnya investasi,” jelasnya, Kamis (20/7/2023).
Prof Rossanto juga mengungkapkan, PPPK part time merupakan mekanisme pemerintah untuk menampung tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.
Baca juga: Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023, Ada 1.030.751 Kuota yang Dibuka, Paling Banyak PPPK Guru Daerah
Menurutnya, dengan mekanisme itu tidak akan mengurangi anggaran negara untuk belanja pegawai secara signifikan.
“Sebetulnya dari sisi anggaran hal ini tidak ada bedanya. Jadi ini hanya uang masuk ke kantong kiri keluar ke kantong kanan. Dari sisi anggaran jumlahnya sama, karena tidak ada pengurangan tenaga honorer, jadi tenaga honorer dimasukkan ke dalam klasifikasi PPPK paruh waktu,” ungkap dia.
Prof Rossanto menambahkan, PPPK part time bukan merupakan suatu cara untuk menghemat anggaran.
Dalam hal ini, jumlah anggaran akan tetap sama karena anggaran untuk honorer ini akan dialihkan ke PPPK part time.
“Jumlahnya sama dari sisi anggaran, karena posisinya sama saja. Cuma memang setelah ini tidak diperkenankan lagi pengangkatan tenaga honorer. Sehingga otomatis biaya yang ke depannya digunakan untuk pengangkatan tenaga honorer kemudian itu otomatis tidak ada,” tambahnya.
Baca juga: Kemenpan RB Cari Jalan Tengah agar Tak Terjadi PHK Massal Tenaga Honorer Tahun Ini
PPPK Part Time Harus Sesuai Kebutuhan Instansi
ASN
PPPK part time
Universitas Airlangga
Rossanto Dwi Handoyo
tenaga honorer
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kediri Dorong Pengembangan Tanaman Obat Keluarga dan Akupresur di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.