Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada 1 Tanggal Merah di Bulan Agustus 2023, Tapi Bisa Libur sampai 5 Hari? Simak Penjelasannya

ada satu tanggal libur nasional atau tanggal merah Agustus 2023. Tentu saja 17 Agustus 2023. Namun, Anda bisa mengambil libur lima hari.

FREEPIK
Ilustrasi tanggal merah atau libur nasional di bulan Agustus 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Bulan Agustus identik dengan Hari Kemerdekaan RI.

Nah, kurang dua pekan lagi akan memasuki bulan Agustus 2023.

Kabar baiknya, ada satu tanggal libur nasional atau tanggal merah Agustus 2023.

Tentu saja 17 Agustus 2023.

Namun, Anda bisa mengambil libur lima hari.

Bagaimana bisa, simak penjelasannya berikut dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Makna di Balik Lomba 17 Agustusan HUT RI: Makan Kerupuk hingga Balap Karung, ini Kata Sejarawan

Diketahui hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Meliputi Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Kesepakatan itu tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, terdapat satu hari libur nasional Agustus 2023 yakni pada 17 Agustus.

Jatuh pada hari Kamis, tanggal tersebut merupakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Tahun ini, Indonesia memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Upacara peringatan umumnya akan dihelat di Istana Merdeka, serta beberapa tempat lainnya.

Meski demikian, kamu bisa menikmati libur panjang selama lima hari.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 PNS dan Pegawai Swasta, Disertai Daftar Sisa Hari Libur Nasional

Ilustrasi tanggal merah di bulan Agustus 2023.
Ilustrasi tanggal merah di bulan Agustus 2023. (freepik.com)

Caranya, yaitu mengambil cuti pada Rabu (16/8/2023) dan Jumat (18/8/2023).

Rinciannya sebagai berikut:

Rabu (16/8/2023) dan Jumat (18/8/2023): mengambil cuti.

Kamis (17/8/2023): hari libur nasional HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Sabtu dan Minggu (19-20 Agustus 2023): libur akhir pekan.

Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sudah Dimumkan, Ini Daftar Tanggal Merah Tahun Depan

Sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2023

Berdasarkan SKB tiga menteri yang disebutkan sebelumnya, total terdapat 16 hari libur nasional dan 11 cuti bersama di tahun 2023.

Periode Agustus-Desember 2023, ada tiga hari libur nasional yang tersisa, serta satu cuti bersama.

Hal ini karena pada dari Oktober 2023 sampai November 2023 tidak ada hari libur nasional.

Sisa hari libur nasional sepanjang 2023:

Kamis (17/8/2023): Hari Kemerdekaan RI

Kamis (28/9/2023): Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin (25/12/2023): Hari Raya Natal

Sisa cuti bersama 2023:

Selasa (26/12/2023): Hari Raya Natal

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved