Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Razia Gabungan Satpol PP Tuban, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk dari 3 Hotel, Sanksi Menanti

Upaya menertibkan hotel untuk tempat bermalam bagi pasangan bukan suami istri terus dilakukan.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Petugas gabungan saat razia hotel di Tuban, Minggu (23/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono

 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Upaya menertibkan hotel untuk tempat bermalam bagi pasangan bukan suami istri terus dilakukan.

Meski baru menggaruk tiga pasangan pada razia gabungan yang digelar Sabtu (22/7), malam.

Kini tujuh pasangan kembali terjaring dari kamar hotel Minggu (23/7), malam, pada operasi gabungan Satpol PP Tuban, TNI dan Polri.

"Razia hotel semalam kita amankan tujuh pasang, kalau ditotal dengan hari Sabtu yang dapat tiga pasang, maka total 10 pasangan kita jaring," kata Kabid Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Ia menjelaskan, dari target ada lima hotel yang disasar dan satu rumah kost, petugas akhirnya mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri di tiga hotel.

Baca juga: Beri Peringatan Keras, Dishub Tuban Bakal Derek Mobil Bandel yang Parkir di Jalan Sunan Kalijaga

Di antaranya MKA (Lk,27) Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara bersama SUU (Pr,26) Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

HSP (Lk,26) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro bersama RM (Pr,24) Kecamatan Cangkiring, Kabupaten Pasuruan.

ES (Lk,40) Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang bersama DM (Pr,38) Kecamatan Sidangkerta, Kabupaten Bandung Barat.

RM (Lk,22) Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang bersama VA (Pr,20) Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

AJ (Lk,30) Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan bersama EI (Pr,26 ) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Warung di Tuban, 5 Mucikari Diamankan

KT (Lk,42) Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan bersama ML (Pr,39) Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

FAA (Lk,26) Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan bersama NW (Pr,42) Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

"Tujuh pasangan bukan suami istri kita amankan di tiga hotel," terangnya.

Sholahuddin menambahkan, dari tujuh pasangan tersebut, dua pasangan di antaranya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP.

Sedangkan lima pasangan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring.

Pihaknya juga mengimbau untuk pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kost dan hotel, agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap agar tidak terjadi pelanggaran.

"Tujuh pasangan diminta menghadap penyidik, penanggung jawab hotel juga dipanggil untuk mendapatkan pembinaan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved