Berita Terkini
Ibu Hamil Bisa Dapat Rp 3 Juta Setahun, Bisa Dicairkan Pada Juli-September untuk Bansos PKH Tahap 3
Kabar gembira untuk ibu hamil. Sebab, mereka bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta setahun.
Agar dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti identitas.
2. Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat. Ini berarti mereka harus memenuhi kriteria tertentu yang mengakibatkan mereka dianggap membutuhkan bantuan sosial.
3. Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ini memastikan bahwa bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang tidak tercakup dalam jaringan kepegawaian negara.
- Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang belum menerima bantuan lainnya.
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. DTKS merupakan basis data yang digunakan untuk menentukan calon penerima bantuan sosial berdasarkan kriteria dan ketersediaan dana.
Dengan memenuhi persyaratan ini, calon penerima dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.