Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Pemuda Surabaya, Terdesak Perut Lapar, Nekat Curi Mie Instan, Sempat Rasakan Kurungan 60 Hari

Pemuda usia 25 tahun ini pada 24 Mei lalu kepergok mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji di sebuah minimarket kawasan Rungkut

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ tony
Galuh Firmansyah (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Inilah nasib pemuda Surabaya yang nekat mencuri mie instan.

Galuh Firmansyah terlihat celingak-celinguk keluar dari Polsek Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (26/7/2023). Dia seakan tertegun mengamati lingkungan yang luas.

Respon itu wajar karena sudah 60 hari atau 2 bulan Galuh dikurung di dalam sel.

Galuh dijerat melanggar Pasal 362 KUHP.

Pemuda usia 25 tahun ini pada 24 Mei lalu kepergok mencuri beberapa camilan, makanan, dan minuman cepat saji di sebuah minimarket kawasan Rungkut Menanggal.

Semua barang yang dicuri bila ditotal kurang lebih senilai Rp100 ribu.

Galuh mencuri karena alasan lapar. Dia yang sehari-hari bekerja menjaga konter handphone saat itu tak memiliki uang karena belum gajian.

Akhirnya dia memutuskan mencuri makanan di sebuah minimarket, namun ternyata perbuatan tersebut mengantarkannya masuk penjara.

Siang itu Galuh diajak polisi bertemu dengan beberapa pihak di Kantor Kecamatan Gunung Anyar. Di antaranya pihak minimarket, Satreskrim Polrestabes Surabaya, serta Kejaksaan Negeri Surabaya.

Galuh diajak ketemu beberapa pihak karena belum lama kisahnya viral di media sosial.

Baca juga: Gerah AC Mati, Wanita di Surabaya Gagalkan Pencurian Kabel, Pelaku 2 Kali Jatuh di Sosoran Seng Atap

Dia menulis surat untuk ditujukan kepada Kapolri. Isinya dia mengaku sudah kapok ditahan selama 60 hari di Polsek Gunung Anyar karena kepergok mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus cokelat, dan 1 bungkus mie instan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, telah diperintah Kapolrestabes untuk menangani perkara tersebut. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak korban.

Korban akhirnya sepakat perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal.

Soal RJ, kata Kasat, Polsek Gunung Anyar sudah mengupayakan itu sejak dari awal. Korban telah didorong untuk memaafkan pelaku. Pihak polisi juga sudah menawarkan uang ganti rugi Rp100 ribu untuk minimarket. Itu dilakukan karena nilai barang yang dicuri pelaku hanya Rp100 ribu.

Satria Marwan pengacara dari LBH menyoroti kasus ini. Kerugian senilai 100 ribu lalu pelaku sudah mendekam di penjara selama 60 hari menurutnya sudah sangat setimpal.

"Yang saya ketahui sekarang RJ kasus Galuh masih tahap pengajuan. Saran saya sebaiknya polisi selanjutnya menangkap kasus yang lebih besar. Misalnya mengungkap narkoba dengan menangkap bos dan pengedar sabu," ucapnya.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara, Rabu (31/5/2023).

Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, dengan mempertemukan kembali korban dan tersangka.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, kedua perkara yang dilakukan RJ tersebut merupakan kasus pencurian.

"Pada hari ini, kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (31/5/2023).

Untuk perkara kasus pencurian laptop, tersangka bernama Tofek Kohar (38), warga Kecamatan Sukun. Dan untuk korbannya, bernama Dwi Septi Permatasari.

Pencurian itu terjadi pada Senin (29/8/2022) siang di rumah kontrakan korban yang terletak di Kecamatan Lowokwaru. Tersangka mencuri laptop tipe Asus ROG.

Lalu untuk perkara kasus pencurian HP, tersangka bernama Ferdinan (20), warga Kecamatan Blimbing.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (6/11/2022), dan mencuri HP iPhone milik korbannya bernama Binasti.

Edy Winarko mengungkapkan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (11/5/2023).

Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Ada beberapa pertimbangan, terkait kami melaksanakan RJ kasus tersebut. Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai," jelasnya.

Setelah ada kesepakatan damai dan korban telah memaafkan, maka Kejari Kota Malang memutuskan untuk menghentikan penuntutan.

"Karena korbannya telah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan kedua tersangka resmi dibebaskan," terangnya.

Setelah adanya RJ ini, maka para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan barang bukti, baik HP maupun laptop yang diambil oleh tersangka, dikembalikan kepada korban.

"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," bebernya.

Sementara itu, ayah dari pelaku Ferdinan, Lukman mengaku bersyukur sekaligus senang. Dan

"Tentunya, saya sangat bersyukur sekaligus senang. Karena korban telah memaafkan perbuatan anak saya. Dan saya juga meminta maaf kepada korban, atas apa yang dilakukan oleh anak saya," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved