Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Puluhan Wanita Disekap di Jogja, Ada yang Masih di Bawah Umur, Dijadikan Pemandu Lagu

Inilah nasib memilukan puluhan wanita di Jogja. Mereka disekap dan dijadikan pemandu lagu.

Editor: Januar
TribunJogja
Pelaku AW dan SU setelah diamankan oleh Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023) 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib memilukan puluhan wanita di Jogja.

Mereka disekap dan dijadikan pemandu lagu.

Dua di antaranya ada yang masih di bawah umur.

Dilansir dari TribuStyle, sasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menghebohkan Yogyakarta.

Baru-baru ini, polisi menahan SU dan AW yang beperan sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak tahun 2014.

Dari bisnis haram ini, WA dan SU mendapat keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan yang di penampungan.

WA dan SU diamankan di Polresta Kota Yogyakarta tangkap karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ada dua perempuan di bawah umur dijadikan pemandu lagu di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) Kota Jogja.

Baca juga: Didampingi Pengacara Nikita Mirzani, Istri Mantan Sopir Nindy Ayunda Cari Keadilan Soal Penyekapan


Kronologi

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis kasus ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua peremuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem.

"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Archye menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan.

"Dari penggeledahan diamankan 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan perempuan berkedok salon ini sudah sejak 2014 silam.

Lanjut Archye, selama berada di penampungan 53 perempuan ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja.

"Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain bekerja," kata dia.

Selama bekerja 53 perempuan ini diantar jemput oleh manajemen salon.

"Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga," kata dia.

"Bisa dibilang penyekapan," imbuh dia.

Polisi menahan dua orang berinisial AW yang berperan sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu, dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan yang di penampungan.

"Satu orang perempuan itu satu jam Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," kata Archye.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SU (49) asal Kebumen, Jawa Tengah.

SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan.

Perempuan yang direkrut ditawarkan oleh manajemen salon uang pinjaman, dan juga barang-barang seperti gawai.

Hal itu dilakukan agar perempuan yang direkrut tidak bisa keluar dari manajemen.

"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.

Atas perbuatan SU dan AW disangkakan pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.

Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketika KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan muncikari. "Maksimal hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka SU berdalih bahwa perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu ini boleh keluar tetapi harus dua orang atau tiga orang karena alasan keamanan.

"Kalau keluar dari mes wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Mereka kerja di dunia malam banyak tamu yang enggak kenal," kata dia.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Sebuah aksi rudapaksa terhadap siswi SMK terjadi di Cianjur.

Pelakunya adalah seorang sopir angkot.

Pelaku merudapaksa korban selama empat hari di kamar kos.

Seorang siswi SMK di Cianjur, Jawa Barat berinisial B (14) menjadi korban pemerkosaan oleh oknum sopir angkutan kota.

Korban disekap di sebuah rumah kos dan diperkosa selama 4 hari berturut-turut.

Kini Penyidik Unit PPA Polres Cianjur, Jawa Barat, masih memeriksa intensif S (22), terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMK.

Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap motif dan modus operandi pelaku.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengungkapkan, perbuatan S terhadap korban karena dorongan hasrat.

“Jadi, S ini punya hasrat terhadap korban. Pengakuannya demikian. Namun, lebih jauh motifnya masih kita gali,” kata Tono kepada Kompas.com di mapolres, Kamis (11/5/2023) lalu.

Disebutkan Tono, sejauh ini pelaku tidak merasa menyekap korban, namun mengaku telah melakukan tindak kekerasan seksual.

"Terkait penyekapan di kosan pelaku selama empat hari itu juga masih terus kita dalami. Pelaku mengaku kenal korban," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang sopir angkot berinisial S (22) atas kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan korban di bawah umur.

Pelaku diringkus di rumahnya di daerah Warungkondang, Cianjur, Rabu (10/5/2023) malam, tanpa perlawanan.

S diduga telah menyekap dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap siswi SMK.

Korban yang masih berusia 14 tahun itu disekap di kosan pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot.

Korban berhasil kabur dan menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak keluarga.

 

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved