Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar Bisa Diambil Pemilik di Polres Pamekasan, ini Syaratnya

Motor hasil razia balap liar yang diamankan Satlantas Polres Pamekasan, Madura bisa diambil pemiliknya mulai hari ini, Kamis (27/7/2023).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana saat pemilik motor memasang beberapa onderdil motornya yang pretelan di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pamekasan, Kamis (27/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian

 

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Motor hasil razia balap liar yang diamankan Satlantas Polres Pamekasan, Madura bisa diambil pemiliknya mulai hari ini, Kamis (27/7/2023).

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menyampaikan beberapa syarat khusus bagi pemilik untuk mengambil motornya yang diamankan petugas selama razia penertiban balap liar.

Dalam razia balap liar selama dua pekan lalu itu terdapat 109 motor yang diamankan Polres Pamekasan.

Sebagian motor yang diamankan itu merupakan motor knalpot brong atau motor yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

Seluruh motor hasil razia tersebut diamankan di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pamekasan

“Ratusan motor yang kita amankan sebagian besar tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas,” kata Iptu Sri Sugiarto.

Baca juga: Tidak Kuat Nanjak, Truk Muatan Keramik Terguling di Pamekasan, Begini Kronologinya

Penuturan Mantan Kapolsek Palengaan itu, ratusan motor yang diamankan tersebut bisa diambil pemiliknya mulai hari ini dengan syarat membawa bukti pembayaran sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Tentunya harus melalui beberapa syarat dan prosedur tertentu,” ujarnya.

Beberapa syarat khusus lain agar bisa mengambil motor hasil razia ini di antaranya membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor, termasuk kendaraan harus dipasang dengan kondisi standar. 

Selain itu harus membawa STNK asli dan melengkapi motornya sesuai prosedur keselamatan, termasuk knalpot standar, spion, plat nopol depan belakang, lampu, ban standar dan lainnya. 

"Sekaligus membuat surat peryataan bermaterai dengan tanda tangan orang tua serta Kepala Desa. Baru setelah itu boleh dibawa pulang,” jelas Iptu Sri.

Dengan cara ini, lanjut Iptu Sri, Polres Pamekasan bukan mempersulit.

Baca juga: Bangkai Kapal Motor Darussalam yang Tenggelam di Pelabuhan Branta Pesisir Pamekasan Berhasil Ditarik

Namun andaikan nantinya motor itu dikeluarkan dengan kondisi tidak standar, dikhawatirkan bisa dikenakan tilang lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved